Asyik Main Remi di Malam Ramadhan, Tiga Kakek Digulung Polisi di Meja Judi

Sabtu 08-03-2025,09:15 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

JEPARA, diswayjateng.id - Tiga kakek digulung polisi sedang bermain judi di malam Ramadhan. Hal ini sebagai bukti komitmen Polres Jepara dalam memberantas kasus perjudian.

Kali ini, kasus tindak pidana perjudian konvensional berhasil diungkap dan mengamankan tiga kakek yang sedang main judi remi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna beserta jajarannya saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat, pada Jumat 7 Maret 2025.

Kasatreskrim AKP Wildan mengatakan, bahwa penggrebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan.

BACA JUGA:Bahas Dampak Judi Online, Kapolres Batang Ingatkan Bisa Rusak Karier hingga Rumah Tangga

BACA JUGA:Polres Pekalongan Ungkap 8 Kasus Kriminal, Ada Asusila hingga Perjudian

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati sekelompok orang tengah asyik bermain judi kartu remi, tepat memasuki bulan penuh berkah bagi umat Islam.

“Kami langsung melakukan penyergapan dan mendapati sejumlah orang sedang berjudi. Tiga tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Wildan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni KR (60), JM (61) dan SK (47). Dua pelaku merupakan warga Kecamatan Bangsri dan satu warga Kecamatan Kembang.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi perjudian meliputi satu set kartu remi dan uang tunai Rp. 300.000 yang diduga sebagai hasil taruhan.

BACA JUGA:Ketagihan Judi dan Trading, Oknum Pegawai Kospin Jasa Pekalongan Gelapkan Uang Rp2 Miliar

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polresta Solo Periksa HP Personel

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa Polri khususnya Polres Jepara selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.

“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” terang Kasihumas Polres Jepara.

Kategori :