Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan DPU Provinsi Jawa Tengah guna perbaikan ruas jalan depan ADA Majapahit hingga lampu lalu lintas Fatmawati yang memang merupakan kewenangan Provinsi.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang ada di ruas kota Semarang dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan," lanjut Soewarto.
BACA JUGA:Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Rawit Merah di Semarang Capai Rp95 ribu
Saat ini, pihaknya juga akan memastikan kelayakan dan keamanan infrastruktur jalan terlebih menjelang mudik dan hari raya Idul Fitri akhir Maret mendatang.
Perbaikan infrastruktur jalan yang ada di Kota Semarang terbagi dalam sejumlah kewenangan yakni pemerintah kota oleh DPU dan Disperkim, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Pihaknya pun melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak untuk memastikan perbaikan infrastruktur jalan yang berada di luar kewenangan Kota Semarang sehingga dapat segera dilaksanakan.
Untuk perbaikan jalan yang menjadi kewenangan, DPU secara berkala melakukan penyisiran, pemantauan, dan perbaikan ruas jalan yang mengalami kerusakan di Kota Semarang.
BACA JUGA:Nasabah BMT Walisongo Geruduk Kantor Pusat di Semarang, Tuntut Kejelasan Pencairan Dana
BACA JUGA:Hendak Perang Sarung, Belasan Remaja Diamankan Orangtua pun Langsung Dipanggil Polres Semarang
Sedangkan untuk ruas jalan di luar kewenangan Pemkot, pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak provinsi maupun pusat.
Menurut Soewarto, pemantauan ruas jalan dilakukan oleh 4 UPTD DPU Kota Semarang yang meliputi UPTD 1 Semarang Barat sampai Mijen, UPTD 2: Semarang Tengah, UPTD 3: Semarang Timur dan UPTD 4: Semarang Selatan hingga wilayah Gunung Pati.
Selain itu, pihaknya juga terbuka dengan aduan dan masukan warga baik melalui kanal aduan ataupun media sosial.