Jam Kerja ASN Salatiga Selama Ramadan Disesuaikan Jadi 32,5 Jam Per Minggu

Jumat 28-02-2025,15:55 WIB
Reporter : Nena Rna Basri
Editor : Wawan Setiawan

SALATIGA, diswayjateng.id - Pemkot Salatiga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Salatiga, tertanggal 26 Februari 2025.

SE yang ditandatangani Plh Wali Kota Salatiga Nina Agustin itu telah tersosialisasikan ke seluruh OPD dengan bahasa penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan Pemkot Salatiga.

Sekda Wuri Pudjiastuti saat dikonfirmasi membenarkannya hal tersebut. Meski tidak menjelaskan secara mendetail dan meminta wartawan menanyakan secara rinci ke Bagian Kepegawaian (Kerpeg), namun Sekda mengirimkan SE yang dimaksud.

"Ya betul (ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan), mohon konfirmasi lebih detail ke bagian Kerpeg karane saya sedang tidak enak badan," ungkap Wuri Pudjiastuti. 

BACA JUGA: Aksi Bersih Gunung Warnai Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional

BACA JUGA: Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan Tol, PT TMJ Dukung Operasi Penertiban ODOL

Sementara itu, SE Nomor 000.8/0191 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan 1446 Hijriah disebutkan jam kerja ASN Pemkot Salatiga terbagi menjadi dua kelompok.

Bagi Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang melaksanakan 5 hari kerja berlaku Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 14.45 WIB.
Khusus pada hari Jum'at mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Sedangkan, bagi Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang melaksanakan enak hari kerja yakni Senin-Kamis mulia pukul 07.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB. 

BACA JUGA: Isu Sterilisasi Jalan Barito, Juru Parkir RSU Budi Pekalongan Rahayu Temui Manajemen

BACA JUGA: Selama Ramadan 1446 H, Program Makan Bergizi Gratis di Grobogan Tetap Berjalan dengan Sejumlah Perubahan

Sedangkan untuk hari Jum'at mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB dan Sabtu 07.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Sehingga, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah/ Unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Dalam SE ini juga memastikan, bahwa  pelaksanaan jam kerja ASN Pemkot Salatiga selama Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas serta pencapaian kerja ASN, pencapaian kerja organisasi dan yang pasti tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

BACA JUGA: Perkuat Persaudaraan, Astra Motor Jateng Rayakan Hari Pers Nasional 2025 bersama Jurnalis Semarang

BACA JUGA: Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Hapus Layanan Merugikan

Penyesuaian jam kerja ASN Pemkot Salatiga tahu ini sedikit berbeda dengan tahun lalu.  Dimana,  selama Kepemimpinan Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani pengurangan  jam kerja ASN Salatiga selama bulan Ramadhan yakni jam 07.00 – 14.15 WIB untuk Senin sampai Kamis. Sedangkan khusus hari Jumat jam operasional hanya sampai pukul 11.00 WIB.

Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Yasip Khasani menjelaskan, pengurangan jam kerja ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

 
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN," ungkap Yasip, Selasa, 12 Maret 2024, kala itu. 

Tags : #se penyesuaian jam kerja asn #plh wali kota salatiga #nina agustin #bulan suci ramadan #asn pemkot salatiga
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 28-02-2025,09:00 WIB

6 Pinjol Langsung Cair Tanpa Ribet

Jumat 28-02-2025,10:00 WIB

10 Pinjol Cepat Cair Resmi OJK

Terkini