Kemendagri Dorong Batang Pakai KPBU, DPRD Soroti Risiko Fiskal

Kemendagri Dorong Batang Pakai KPBU, DPRD Soroti Risiko Fiskal

Sosialisasi KPBU APJ program Batang Terang di DPRD Kabupaten Batang, Senin 27 Juli 2026-Disway Jateng/ Bakti Buwono-

BATANG, diswayjateng.id – Tekanan fiskal menjadi pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BATANG pada pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ).

Pertanyaan itu disampaikan pada Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, di ruang paripurna DPRD Batang, Senin 27 Juli 2026.

Teguh Narutomo, mengatakan daerah perlu berinovasi. 

"Program KPBU adalah program unggulan kami untuk mendampingi daerah ketika menghadapi tekanan fiskal, pengalihan TKD, dan keterbatasan APBD," kata Teguh di depan anggota DPRD Batang.

BACA JUGA: Lelang KPBU APJ Batang Diikuti 22 Peserta, Proyek Smart City Rp143,8 Miliar Masuk Tahap Aanwizjing

BACA JUGA: Gaspol KPBU APJU Rp153 miliar, 18 Calon Investor Ikut Market Sounding di Batang

Menurut Teguh, tekanan fiskal menjadi tantangan banyak pemerintah daerah saat ini. Kondisi tersebut membuat daerah perlu mulai mencari pembiayaan alternatif di luar APBD.

Ia menyebut pembiayaan kreatif dapat menjadi salah satu pilihan pemerintah daerah. Tujuannya agar program pembangunan prioritas tetap dapat dilaksanakan sesuai perencanaan.

Dalam konteks Batang, skema KPBU diterapkan melalui program Batang Terang. Program tersebut berkaitan dengan pembangunan dan penyediaan penerangan jalan bagi masyarakat.

Teguh mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Batang menggunakan skema tersebut. Menurutnya, KPBU dapat membantu daerah menjaga pembangunan sekaligus mengelola tekanan fiskal.

BACA JUGA: Market Sounding KPBU APJ, Bupati Faiz Gaspol Tarik Investor untuk Program “Batang Terang”

BACA JUGA: Ketua Komisi I DPRD Batang Minta KPBU PJU Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Melalui KPBU, pemerintah tidak harus menyediakan seluruh biaya pembangunan sejak awal. Pembiayaan proyek dilakukan badan usaha sesuai mekanisme kerja sama yang disepakati.

Selanjutnya, pemerintah daerah melakukan pembayaran berdasarkan perjanjian kerja sama. Mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait