Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang Minta Maaf Atas Keterlambatan Pembayaran TPP

Kamis 27-02-2025,05:49 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Aji Mugi Harjono Al Slamet. Menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Permohonan maaf tersebut disampaikan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Atas nama Pemerintah Daerah, saya memintakan permohonan maaf kepada teman-teman ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, karena keterlambatan TPP,"katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya keterlambatan pembayaran TPP pada bulan Januari  itu, seharusnya dibayarkan pada awal Februari 2025, namun sampai sekarang belum dibayarkan. Alasan keterlambatan tersebut, kata dia ada beberapa faktor. 

BACA JUGA:Pencairan Tukin Terhambat, Plh Bupati Pemalang Nurkholes Respon Positif akan segera Dicairkan

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Siapkan Upaya Tindak Lanjut untuk Membuka Kembali TPA Pesalakan

Pertama, karena pada akhir tahun 2024 itu ada Permenegeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025. Dimana dalam  Permendagri itu diatur dan ada sedikit perubahan tentang tata cara penyusunan TPP, yaitu ada komponen-komponen yang dirubah. 

Atas dasar perubahan itu, maka tim teknis menyusun komponen-komponen sesuai yang diamanatkan dalam Permendagri. Setelah untuk  dikonsultasikan ke Kemendagri dan hasilnya sudah mendapatkan persetujuan.

"Setelah persetujuan, tim  menyusun driver book dan SK Bupati tentang penetapan besaran TPP. Kemudian untuk dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi dan sekarang sudah clear,"ujarnya.

Dijelaskannya setelah selesai, untuk  disampaikan dan sosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan TPP. Meskipun secara teknis tidak banyak mengalami perubahan, namun hanya karena proses perubahan komponen, sehingga pembayaran TPP sempat mengalami keterlambatan.

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Cabut Somasi untuk Ampel

"Sekali lagi kami mohon maaf, semoga ini  menjadi upaya baik pemerintah daerah untuk mengatur lebih presisi lebih rinci terkait dengan 

komponen-komponen yang harus dilakukan oleh ASN sebagai aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari,"jelasnya.

Masih dijelaskannya  adanya Permendagri itu,  menjadikan adanya perubahan komponen-komponen. Dimana yang sebelumnya ada prestasi kerja dan tingkat kehadiran, sekarang ada 2 komponen di tahun 2025 ini, ada tambahan karena dipecah menjadi 4 komponen. 

Kategori :