Plh Wali Kota Salatiga Nina Agustin Tekankan Pembatasan Usia Angkutan Umum Bukan Membatasi Usaha

Senin 24-02-2025,19:41 WIB
Reporter : Nena Rna Basri
Editor : Wawan Setiawan

SALATIGA, diswayjateng.id - Plh. Wali Kota Salatiga Nina Agustin menekankan jika pembatasan usia angkutan perkotaan bukan untuk membatasi usaha para pemilik angkutan kota (Angkot).

Hal ini disampaikan Nina Agustin saat
membuka kegiatan Sosialisasi Pengusaha Angkutan Umum Kota Salatiga terkait Rencana Induk Jaringan LLAJ di Ruang Plumpungan Gedung Setda Kota Salatiga, Senin 24 Februari 2025.

Hadir dalam Sosialisasi ini para pemilik dan pengusaha angkot, Paguyuban Angkot Kota Salatiga serta, Organda, IPAS, dan Ketua Koperasi dan pengusaha Angkutan Kota Salatiga.

Terlihat pula, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti, Rita Toba Keyua Kelompok Kerja Angkutan Aglomerasi Perkotaan dan Perbatasan Dishub Provinsi Jateng dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Sukamto.

BACA JUGA: Polres Pekalongan Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari dengan Tanam Sayur dan Budidaya Ikan

BACA JUGA: Taat Instruksi Megawati, Tiga Bupati PDIP Solo Raya Tunda Retret di Akmil Magelang

Dikatakan Nina Agustin, pembatasan usia kendaraan bukan untuk membatasi usaha.

"Tetapi lebih kepada mengendepankan aspek lingkungan, aspek ekonomi dan serta aspek keselamatan penumpang," kata Nina Agustin.
 
Pada dasarnya, lanjut Nina, dirinya sangat mengapresiasi angkutan jalan karena sebagai pahlawan angkutan sebagai penghubung keluar dan masuk ke Kota Salatiga.

BACA JUGA: Jelang Ramadan 1446 H, Polres Grobogan Razia 545 Botol Miras dan Amankan 5 Pelaku Kasus Narkoba

BACA JUGA: Upayakan Keberlanjutan Ketahanan Pangan, Polres Sragen Bantu Pupuk ke Petani

Sangat disadari bahwa angkutan merupakan salah satu tulang punggung mobilitas Kota Salatiga, di mana keberadaan pengusaha dan pengemudi angkot memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Untuk itu ia sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Pengusaha Angkutan Umum Kota Salatiga Penetapan Kebijakan Rencana Induk Jaringan DLLAJ.

Ia menghendaki, agar angkutan dengan usia lebih dari 20 tahun dapat disikapi dengan bijaksana.

BACA JUGA: Keluhkan Pendapatan Berkurang, Paguyuban Angkot Salatiga Minta Keringanan Waktu Soal Peremajaan Armada

BACA JUGA: Partai Gema Bangsa Jateng Deklarasikan Kepengurusan di 35 Kabupaten/Kota, Target Lolos verifikasi faktual



"Terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, mengenai batas usia kendaraan 20 tahun untuk angkutan kota, dapat disikapi dengan bijaksana dan juga perlu dimaknai jika pembatasan usia kendaraan ini bukanlah untuk membatasi usaha yang dilakukan. Tetapi lebih kepada aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan yang terpenting, aspek keselamatan berkendara," imbuh Nina.

Pada akhirnya, Nina Agustin berharap pengemudi dan pengusaha angkot menjadi pelopor lalu lintas untuk menjaga ketertiban dan selalu mengutamakan keselamatan penumpang.

BACA JUGA: Prajurit Kodim 0736 Batang Mendadak Dirazia Subdenpom Pekalongan, Ada Apa?

BACA JUGA: PDIP Tunda Retret Usai Penahanan Hasto, Rudy: Secara Psikologis Kader Terganggu

Sementara, Didik Sarwiadi Kasi Pelayanan Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Salatiga sebagai penanggungjawab kegiatan mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan angkutan kota dengan standar (angkutan) meningkatkannya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain tentunya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran tentang menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang

"Tujuan kegiatan ini adalah peningkatan keselamatan penumpang, meningkatkan kerjasama antar angkutan kota dengan pemerintah kota dan meningkatkan kesadaran angkutan kota tentang perubahan-perubahan peraturan yang terjadi selenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Salatiga," pungkas Didik.

Kategori :