PEMALANG, diswayjateng.id - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso meminta pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Hal itu disampaikan untuk merespon kebijakan efisiensi anggaran sesuai intruksi pemerintah pusat.
Pernyataan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengacu Surat Edaran Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pemalang yang berkurang.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
"Info yang kami terima berdasarkan SE Menkeu, DAU dan DAK Kabupaten Pemalang berkurang Rp 41 miliar." kata Heru Khundimiarso dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Umumkan AMJ dan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Legislator dari Faksi PKB ini meminta agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk diinstruksikan melakukan penundaan proses lelang barang dan jasa. Artinya jika ada proyek yang telah melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), maka untuk ditunda penandatanganan kontrak kerjanya dengan pihak pemenang lelang.
Ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga harus secepatnya melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD 2025.
Disamping itu, pihaknya juga meminta agar pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan DPRD masing-masing Komisi. Termasuk dengan Badan Anggaran untuk selanjutnya diputuskan bersama melalui Rapat Paripurna penetapan.
Harus Khundimiarso berharap kebijakan efisiensi anggaran nantinya tidak mempengaruhi kinerja OPD. Apalagi menghambat pelayanan publik. Proyek strategis daerah yaitu penanganan infratsuktur dan pengelolaan sampah juga harus tetap menjadi prioritas anggaran nantinya.