Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar OJK

Minggu 02-03-2025,05:00 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Rochman Gunawan

Pinjol ilegal seringkali melakukan teror, ancaman, dan intimidasi kepada peminjam yang gagal membayar.

Mereka bahkan tidak segan-segan menghubungi kontak darurat peminjam.

6. Akses Data Pribadi Berlebihan

Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel peminjam, termasuk kontak, foto, dan video.

Hal ini dilakukan untuk mengintimidasi dan menyebarkan data pribadi jika peminjam gagal membayar.

7. Tidak Memiliki Alamat Kantor yang Jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas atau bahkan tidak memiliki kantor fisik sama sekali.

Hal ini membuat mereka sulit dilacak dan dipertanggungjawabkan.

8. Penagihan yang Tidak Beretika

Pinjol ilegal seringkali melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak beretika, seperti menghubungi keluarga atau teman peminjam.

Mereka juga seringkali menggunakan kata-kata kasar dan mengancam.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Selalu Cek Legalitas: Pastikan pinjaman online yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Jangan Tergiur Penawaran Mudah: Waspadai pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang terlalu mudah.

Baca Syarat dan Ketentuan: Baca dengan seksama syarat dan ketentuan pinjaman sebelum Anda memutuskan untuk meminjam.

Laporkan Pinjol Ilegal: Jika Anda menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib.

Penting: Selalu utamakan keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi keuangan. Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online yang terlalu menggiurkan.

Kesimpulan: Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, Anda dapat melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal dan menjaga keamanan finansial Anda.

BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair 500 Ribu ke Rekening

BACA JUGA:14 Daftar Pinjol Limit Besar

Kategori :