Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar OJK

Minggu 02-03-2025,05:00 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Rochman Gunawan

diswayjateng.id – Sebelum ajukan pinjaman di suatu aplikasi, anda perlu memastikan terlebih dahulu apakah platform tersebut sudah resmi mengantongi izin dari OJK. Karena ada banyak pinjol ilegal yang bersebaran di kalangan masyarakat dengan menawarkan limit sampai 30 juta.

Pasalnya penggunaan pinjol ilegal tentu sangat berbahaya, karena berbagai masalah akan berdatangan pada anda di kemudian hari.

Ada banyak modus pinjol ilegal untuk menarik perhatian calon korban, misalnya dengan penawaran dana pinjaman yang besar hingga syarat pengajuan yang mudah.

Oleh sebab itu supaya anda terhindar dari berbagai masalah yang bisa datang kapan saja, anda perlu memperhatikan berbagai ciri-ciri pinjol ilegal.

BACA JUGA:Deretan Game Penghasil Uang yang Terbukti Membayar

BACA JUGA:9 Aplikasi Penghasil Uang Cair ke DANA

Berikut ini akan kami beritahu berbagai ciri-ciri pinjol ilegal, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.

Ciri-ciri Umum:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan Anda selalu mengecek legalitas pinjol di situs resmi OJK.

2. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp

Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau aplikasi pesan instan.

Pinjol legal biasanya tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti ini.

3. Persyaratan yang Terlalu Mudah

Pinjol ilegal seringkali memberikan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi yang ketat.

Hal ini dilakukan untuk menarik lebih banyak korban.

4. Bunga dan Biaya yang Tidak Jelas

Pinjol ilegal tidak transparan mengenai suku bunga dan biaya pinjaman.

Mereka seringkali mengenakan bunga yang sangat tinggi dan biaya-biaya tersembunyi.

5. Ancaman dan Intimidasi

Kategori :