Hakim telah meminta JPU untuk menyerahkan alat bukti tersebut, namun jaksa berdalih terdakwa harus mengajukan permohonan tertulis ke Kejaksaan Negeri Semarang.
BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Gelar Seleksi CAT Calon Notaris Tahun 2024
BACA JUGA:MK Putuskan Sidang Gugatan Pilgub Jateng, KPU Sambut Lega
"Kita tidak tahu apakah setelah surat itu dibuat, jaksa benar-benar akan memberikan alat bukti atau tidak. Kita lihat saja nanti," tambah Zaenal.
Evarisan pun mempertanyakan sikap jaksa yang terkesan menunda penyerahan alat bukti.
"Kenapa harus disembunyikan? Jika memang tidak mau memberikan, seharusnya ada pernyataan resmi dengan alasan yang jelas," katanya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Michael Setiawan yang menuduh Yustiana Servanda telah memalsukan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
BACA JUGA:MK Hentikan Sidang Gugatan Pilgub Jateng setelah Pencabutan Permohonan
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang Digelar di MK
Yustiana diduga mencatut nama Michael dalam rapat yang sebenarnya tidak dihadiri olehnya serta mencantumkan lokasi rapat yang tidak sesuai dengan fakta.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.