SEMARANG, Diswayjateng.id – Sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Yustiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 13 Februari 2025.
Sidang kasus pemalsuan akta kali ini beragenda pemeriksaan saksi pelapor, namun terpaksa ditunda karena saksi utama, Michael Setiawan, tidak hadir.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, S.H., didampingi Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Setyo Yoga Siswantoro, S.H., M.H.
Terdakwa Yustiana yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang kasus pemalsuan akta mengenakan rompi oranye.
BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Akta: Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Yustiana Wajib Hadir Langsung
BACA JUGA:Mba Ita Menangis Saat Sidang DPRD Penetapan Wali Kota Semarang yang Baru, Titip PR Masalah Banjir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa saksi pelapor, Michael Setiawan, tidak dapat hadir karena masih berada di luar negeri.
"Surat panggilan sudah kami kirimkan, namun saksi mengaku masih berdomisili di Australia dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang," ujar jaksa dalam sidang.
Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang kasus pemalsuan akta dan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi pada Senin, 17 Februari 2025.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Evarisan dan Zaenal Arifin, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pelapor yang menyebabkan sidang tertunda.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang Digelar di MK
BACA JUGA:16 Kepala Desa Jadi Korban, Kasus Pemerasan Oknum Mengaku Wartawan di Batang Segera Disidangkan
"Kami menyangsikan keseriusan pelapor dalam perkara ini. Jika dia berani melapor, seharusnya dia juga berani hadir secara langsung di persidangan," tegas Evarisan.
Zaenal Arifin juga menyoroti hak terdakwa yang belum menerima seluruh salinan dakwaan beserta alat bukti.
"Kami hanya diberikan berita acara pemeriksaan tanpa lampiran alat bukti. Padahal, sesuai Pasal 72 KUHP, alat bukti harus diserahkan kepada terdakwa," ujarnya.