Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Rembang Naik Rp10 Miliar

Rabu 12-02-2025,21:00 WIB
Reporter : Eko Wahyu Budi
Editor : Wawan Setiawan

"Untuk BPD juga meningkat, meskipun cuma Rp 50 ribu. Sementara ini sesuai kemampuan keuangan daerah. Tapi kalau nanti ada Peraturan Pemerintah tentang amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, kemungkinan ada kenaikan 70 persen dari Siltap. Kita masih menunggu," jelasnya.

Sementara itu, tunjangan kades berdasarkan klasifikasi desa tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Desa swasembada menerima Rp 2.400.000, desa swakarya Rp 1.900.000, dan desa swadaya Rp 1.650.000. Tunjangan sekretaris desa sebesar Rp 500 ribu, sedangkan perangkat desa lainnya Rp 400 ribu.

Kategori :