BLORA, diswayjateng.id - Pemkab Blora juga terkena imbas efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Salahsatunya dampak efisiensi anggaran tersebut terlihat dalam anggaran pembangunan infrastruktur.
Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyebutkan pemangkasan anggaran untuk pembangunan infrastruktur tersebut mencapai Rp 55 miliar.
Diketahui, dasar hukum pemangkasan tersebut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
BACA JUGA:Jual Gas 3Kg dengan Harga Tak Wajar Hingga Ogah Layani Pedagang Kecil Bisa Dilaporkan
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Pemalang Dituntut Olah Sampah secara Mandiri
"Sejumlah proyek (infrastruktur) yang sudah direncanakan harus ditunda dahulu," ujar Plt. Kepala DPUPR Blora, Nidzamudin Al Hudda, Rabu 12 Februari 2025.
Dana yang semula diharapkan turun melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Mandatory dari pemerintah pusat kini tidak bisa digunakan.
Dikatakan Hudda, menyebut bahwa pemangkasan ini cukup mendadak.
Padahal, biasanya dana dari pusat tersebut selalu dialokasikan untuk proyek perbaikan jalan di daerah.
"Total anggaran yang terkena efisiensi itu kurang lebih Rp 55 miliar," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Blora, Danang Adiamintara, menambahkan bahwa salah satu pos anggaran yang tidak jadi diterima adalah DAK sebesar Rp 20,8 miliar.
Dana ini awalnya sudah diproyeksikan untuk pembangunan dua ruas jalan penting, salah satunya ruas Jepon-Bogorejo.
"Awalnya dana ini kami siapkan untuk pembangunan dua paket ruas jalan. Salah satunya Jepon-Bogorejo yang menghubungkan Blora dengan Tuban," jelas Danang.
BACA JUGA:HMI dan Kohati Diharapkan Berperan Aktif Dukung Pembangunan Daerah