"Anggarannya melalui dana desa dan itu sudah kita masukan di Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes, bahwa pengolahan sampah itu jadi salah satu prioritas untuk dianggarkan di APBDes,"imbuhnya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Bahas Masalah Sampah
BACA JUGA:Pengolahan Sampah di Tingkat Desa Butuh Payung Hukum
Komisi A DPRD Pemalang menyambut baik perencanaan pengelolaan sampah secara mandiri oleh desa dan mendorong program ini dapat berjalan secapatnya.
Yaitu mengusulkan anggaran pendampingan melalui Bantuan Keuangan Desa pada APBD Pemalang.
Seperti yang disampaikan Anggota Komisi A DPRD Heru Khundimiarso, terkait untuk pengadaan alat Incinerator mungkin bisa menggunakan Dana Desa (DD). Sementara untuk infrastrukturnya diback up pendanaannya melalui APBD..
Heru Khundimiarso berharap dengan berjalannya program Pengolelaan Sampah Mandiri di Desa-desa, maka persoalan darurat sampah bisa teratasi.
BACA JUGA:Organisasi Kepemudaan Dikerahkan untuk Angkut Sampah di Kabupaten Pemalang
BACA JUGA:Gunungan Sampah TPA Tanjungrejo Kudus Tak Terkendali, Lahan Pertanian Tercemar Polusi
"Masalah sampah bukan hanya tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup, tapi tanggungjawab kita semua. Jadi kita harus inisiatif untuk mencari solusi bersama, salah satunya dengan program TPTS Mandiri di desa-desa,"tandasnya.