Meresahkan Warga, Polisi Tangkap "Dewa Judi" di Solo

Polresta Solo berhasil mengambakan pelaku judi dadu yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Laweyan, Solo.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, akhirnya bisa bernapas lega setelah praktik perjudian dadu yang meresahkan di lingkungan mereka berhasil dibongkar oleh Tim Resmob Polresta Solo.
Empat orang pelaku, yang kerap disebut sebagai "dewa judi" oleh warga, dibekuk polisi dalam penggerebekan pada akhir Januari 2025.
Menurut Waka Polresta Solo, AKBP Sigit, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di belakang Kantor PDAM Kota Solo.
"Kami mendapat aduan dari warga yang resah dengan perjudian ini. Setelah kami tindak lanjuti, empat orang berhasil kami tangkap di lokasi," ujar Sigit dalam konferensi pers, Selasa 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Setengah Ton Durian Bawor di Kota Tegal Ludes dalam 10 Hari
Empat tersangka yang diamankan adalah DS, SH, SR, dan RM, semuanya warga sekitar.
Mereka menggunakan papan triplek kecil dengan angka-angka dan huruf "K" serta "B", tempurung kelapa, dan mata dadu sebagai alat perjudian.
"Mereka bertaruh uang dengan mengandalkan keberuntungan dalam permainan dadu ini," jelas Sigit.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk, papan triplek berwarna coklat, mata dadu, tempurung kelapa, dan sejumlah uang tunai hasil taruhan.
BACA JUGA:Kampung Seni Tegal Pentaskan Lakon Awak Abang di Jakarta
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polresta Surakarta sejak 24 Januari 2025 dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: