5 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Bebas Riba
![5 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Bebas Riba](https://jateng.disway.id/upload/2aa6623b49ea2d2f80b9e2c3d89e95bc.png)
Daftar Pinjol Syariah Resmi OJK dan Bebas Riba-Tangkapan layar diswayjateng.id-
diswayjateng.id - Pinjaman syariah, yang juga dikenal sebagai pembiayaan syariah, adalah produk perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Di tengah meningkatnya popularitas pinjaman online, terdapat daftar pinjol syariah resmi OJK dan bebas riba yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Transaksi yang dilakukan dalam pinjaman online ini didasarkan pada kesepakatan (akad) antara lembaga keuangan syariah dan nasabah. Selain itu, pembiayaan ini menghindari praktik bunga (riba). Mari kita lihat daftar pinjol syariah resmi OJK dan bebas riba berikut ini!
Berikut adalah pinjol syariah resmi OJK dan bebas riba, yang dilansir dari JalanTikus:
1. Duha Syariah - Pinjaman Online Tanpa Riba
Dalam pembahasan mengenai pinjaman online syariah, Duha Syariah patut diperhitungkan. Aplikasi ini menawarkan pembiayaan syariah yang bebas dari riba, dikelola oleh PT. Duha Madani Syariah. Aplikasi pinjol syariah yang telah terdaftar secara resmi ini menjanjikan proses pengajuan dan pencairan yang cepat serta mudah bagi para nasabah.
Legalitas: Terdaftar di OJK sejak 2018 (01185/DJAI.PSE/10/2018).
Imbal hasil: Hingga 20% per tahun.
Limit: Tidak disebutkan.
Tenor: Tidak disebutkan.
Rating: 3.6/5 di Google Play Store.
2. ALAMI - Pinjaman Syariah untuk Pembiayaan Proyek
ALAMI merupakan platform pinjaman syariah yang menyediakan pembiayaan untuk proyek-proyek besar. Dengan limit yang tinggi dan suku bunga yang bersaing, ALAMI sangat ideal untuk kebutuhan pembiayaan proyek. Berdasarkan informasi dari ALAMI Funding Syariah, perusahaan ini telah menyalurkan lebih dari Rp4,5 triliun kepada UMKM di Indonesia sejak tahun 2019.
Legalitas: Terdaftar di OJK.
Imbal hasil: Rata-rata hasil berkisar antara 12%-17% per tahun.
Limit: Rp75 juta - Rp2 miliar.
Tenor: 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: