SALATIGA, diswayjateng.id - Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Sukamto menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti keterlibatan mantan Direktur Perumda BPR Bank Salatiga HS dalam kasus pemberian fasilitas kredit di Pengadilan.
"Dalam pemberikan kredit kepada tersangka Rizky Aqiartho (yang telah ditetapkan tersangka pekan) ini, SOP nya dilanggar semuanya," kata Sukamto.
Sehingga, dalam persidangan nanti akan terurai bagaimana peran masing-masing dari para tersangka ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Salatiga pun, ungkap Sukamto, telah menyiapkan segala bukti dan akan terang benderang dalam persidangan nanti.
BACA JUGA: Pembukaan Musrenbang 2025, Pj Gubernur Jateng Minta Masukan Fokus pada Kepentingan Masyarakat
Untuk saat ini, ke tiga tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga masing-masing Retno (mantan staf/ karyawan Permudah BPR Bank Salatiga dengan jabatan Analis Kredit), HS (mantan Direktur Perumda BPR Bank Salatiga dua periode) serta Rezky (suami dari Retno namun telah bercerai) telah ditahan di Rutan Salatiga untuk 20 hari kedepan.
HS sendiri ditetapkan tersangka adalah hasil pengembangan dari keterangan Retno dan Rezky usai ditetapkan tersangka pekan lalu.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Kota Salatiga mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250.
BACA JUGA: Dinas Perkim Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Dinas Perwaskim Kabupaten Brebes
BACA JUGA: Kepala Disdik Kota Semarang: Satuan Pendidikan akan Dijadikan Sekolah Inklusi, Tidak Boleh Menolak Disabilitas
"Pasal yang dijerat kepada ketiga sama yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.
Apakah ada nama-nama pejabat Pemkot Salatiga ataupun mantan pejabat yang terlibat dalam perkara ini, Sukamto semua akan diketahui saat di persidangan nanti.
"Kita lihat dalam fakta persidangan nantinya ya, semua telah kita siapkan. Bisa jadi dalam pengembangan ada nama-nama baru," paparnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Pemalang Umumkan AMJ dan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
BACA JUGA: SMP Negeri 1 Talang Kabupaten Tegal Uji Kecakapan dan Pelantikan Anggota PKS -Paskibra
Kejari Salatiga juga sebelumnya telah menetapkan tiga karyawan Perumda BPR Bank Salatiga dalam kasus lainnya yakni Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga berlangsung antara Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.
Bahkan, ketiga terdakwa telah divonis antara satu hingga dua tahun penjara.
Proses vonis berlangsung dalam sidang pembacaan Putusan bertempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang merupakan Sidang Lanjutan (hybrid).
BACA JUGA: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Kelola Sampah
BACA JUGA: Rekam Jejak Kasus Menjerat HS, Mantan Direktur Bank Salatiga yang Kembali Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Ada pun, ketiga terdakwa adalah Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830.135.000,00.
Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Penggadilan Tipikor diketuai Gatot Sarwadi, S.H., turut dihadiri Tim Penuntut Umum yaitu Hadrian Suharyono, S.H., Nana Rosita, S.H., Hilda Prabayani Putri, S.H. serta Penasehat Hukum Terdakwa Heru
Wismanto, S.H., tetap dalam tahanan.
"Terhadap Terdakwa Irma Rosalita Dewi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar
Rp.50.000.000, subsidiair 1 bulan kurungan, serta membebankan uang lengganti sebesar Rp.346.915.768, subsidiair 6 bulan Penjara," ucap Majelis Hakim.
Sebagai informasi, penetapan tersangka kepada HS merupakan kedua kalinya setelah ia juga pernah mendekam di penjara dengan vonis 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan kewenangan seolah membiarkan terjadinya korupsi di dalam Perumda BPR Bank Salatiga semasa ia menjabat.