Kepala Disdik Kota Semarang: Satuan Pendidikan akan Dijadikan Sekolah Inklusi, Tidak Boleh Menolak Disabilitas

Kepala Disdik Kota Semarang: Satuan Pendidikan akan Dijadikan Sekolah Inklusi, Tidak Boleh Menolak Disabilitas

Sejumlah siswa SD dan SMP disabilitas mengikuti perayaan hari anak, beberapa waktu lalu. Dalam peraturan pemerintah Kota Semarang, Satuan Pendidikan Akan Dijadikan Sekolah inklusi, Tidak Boleh menolak Disabilitas--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota SEMARANG, Bambang Pramusinto menegaskan, Pemerintah Kota SEMARANG saat ini memiliki beberapa regulasi yang mensupport pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jalur afirmasi termasuk penyandang disabilitas.

Dimana menuturut peraturan Walikota Nomor 76 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan Inklusi, satuan pendidikan ini akan diberdayakan menjadi sekolah inklusi

"Sehingga sekolah tidak boleh menolak anak-anak penyandang disabilitas semuanya nanti akan kita optimalkan agar satuan-satuan pendidikan bisa menangani penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut," ungkapnya pada zoom metting Sosialisasi SPMB Inklusi SD-SMP dan tes kesiapan sekolah tahun pelajaran 2025/2026, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang merumuskan kebijakan dan regulasi terkait dengan SPMB.

"Ini juga merupakan pelaksanaan Permendikbud 48 tahun 2023 tentang pemberian akomodasi yang layak untuk para peserta didik khususnya penyandang disabilitas,"jelasnya.

Bambang menyampaikan adanya Peraturan Walikota nomor 83 tahun 2023 tentang pembentukan unit pelayanan disabilitas dan pendidikan karakter peserta didik merupakan trobosan hebat dari Pemkot Semarang, dan saat ini juga dilakukan oleh Surabaya.

"Ini satu terobosan yang luar biasa karena kemarin pada saat saya berkunjung ke Surabaya, ternyata Kota Surabaya juga baru saja menetapkan regulasi tentang penyandang disabilitas," jelasnya.

Ia berharap pelaksanaan SPMB jalur afirmasi untuk anak penyandang disabilitas bisa dilakukan lebih awal.

"Pelaksanaan spmb khususnya dari jalur afirmasi untuk anak-anak kita penyandang disabilitas bisa dilakukan lebih awal dan semua bisa prioritas sehingga nanti pelaksanaan spmb di 2025," tutupnya.

Putri Marleni, Koordinator Unit Pelayanan Disabilitas dan Pendidikan Karakter Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Semarang, menyampaikan jalur afirmasi penyandang disabilitas ini membutuhkan suatu proses yang cukup panjang di mana yang terpenting adalah asesmen terhadap calon murid SD dan SMP Negeri di Kota Semarang.

Ia menjelaskan, diperlukannya asesmen untuk menentukan bahwa murid tersebut termasuk penyandang disabilitas atau tidak.

"Jadi tidak mungkin asal cek-cek kodam ya, sangat berbeda atau pakai Ilmu Terawang itu tidak bisa. Jadi harus ada proses yang berbasis evidence," jelasnya.

Dimana dalam proses pendaftaran peserta didik disabitilat, calon peserta didik harus menggunakan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dan surat keterangan dari psikolog atau memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

"Jadi ini sudah diatur oleh peraturan dan kemudian kita bagaimana penentuan ini sangat penting, mengingat bahwa nanti ke depannya akan berpengaruh dalam layanan pendidikan inklusi di SD dan SMP Negeri Kota Semarang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: