ASN Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Pemkab Karanganyar Imbau Beralih ke Gas Non-Subsidi.

Senin 10-02-2025,20:44 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

KARANGANYAR, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram. 

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196, yang bertujuan memastikan subsidi gas tepat sasaran.

Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, menegaskan, surat edaran tersebut telah disebarkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar ASN beralih ke gas non-subsidi.

"Instruksi ini jelas, kami meminta kesadaran ASN untuk tidak lagi memakai LPG 3 kg karena subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu," ujar Timotius, Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Rekam Jejak Kasus Menjerat HS, Mantan Direktur Bank Salatiga yang Kembali Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Meski tak ada sanksi tegas, ia mengingatkan potensi sanksi sosial, terutama dari pengawasan publik dan netizen.

"Hukum memang belum ada, tapi sanksi moralnya lebih berat. Kalau netizen turun tangan, bisa lebih berbahaya," imbuhnya.

Timotius juga berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari UNS Solo, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, menilai kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial.

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Warga Tuntut Inspektorat Kabupaten Pekalongan Pecat Kades Wuled

"ASN dianggap lebih mapan dengan penghasilan tetap, sehingga seharusnya tidak mengambil hak masyarakat miskin," jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa ASN terdiri dari berbagai golongan pendapatan. ASN dengan golongan rendah mungkin masih mengalami kesulitan ekonomi.

"ASN berlapis-lapis, ada yang sejahtera, tapi ada juga yang masih pas-pasan, terutama golongan 2 atau 1. Faktor jumlah tanggungan keluarga juga berpengaruh," kata Ismi.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, menurutnya, perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas.

"Pemerintah bisa membatasi pembelian LPG 3 kg hanya untuk ASN golongan tertentu, misalnya 3-B ke bawah. Namun, itu butuh sistem, karena tidak mungkin tiap pembelian ditanya SK kepegawaiannya," paparnya.

Kategori :