SALATIGA, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga kembali menetapkan seorang tersangka Perumda BPR Bank Salatiga dalam kasus pemberian fasilitas kredit, Senin 10 Februari 2025.
Yang mengejutkan, sosok kembali menyandang status tersangka adalah mantan Direktur Perumda BPR Bank Salatiga HS.
Padahal, HS baru dua tahun belakangan ini menghirup udara bebas setelah mendekap di penjara dalam kasus korupsi uang nasabah.
Penetapan tersangka HS cukup dramatis. Mantan orang nomor satu di Bank Plat Merah milik Pemkot Salatiga itu sempat histeris dan pingsan.
BACA JUGA: Dapur Umum Banjir Buka Tiga Shift untuk Suplai Logistik Pengungsi, Masyarakat Dipersilakan Bergabung
Usai menjalankan serangkaian pemeriksaan kesehatan dan tanda tangan Berita Acara (BA), tersangka HS langsung ditahan di Rutan Salatiga selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 Februari 2025 di Rutan kota Salatiga.
Sementara, Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Sukamto menyebutkan HS ditetapkan tersangka masih satu rangkaian dengan kasus melibatkan mantan staffnya yang pekan lalu lebih dahulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Rutan Salatiga.
BACA JUGA: SMK Negeri 2 Adiwerna Kabupaten Tegal Beri Inventaris Sepeda untuk Siswanya
BACA JUGA: Masih Tergenang, Mbak Ita Tinjau Langsung Banjir di Terboyo Wetan dan Trimulyo
"Ya, penetapan tersangka HS ini terkait kasus pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Kota Salatiga mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250," kata Sukamto kepada wartawan di Lobby Kantor Kejari Salatiga.
Ia membenarkan jika penetapan tersangka HS, masih berkaitan dengan
mantan karyawan Perumda BPR Bank Salatiga bernama Retno beserta mantan suaminya, yang lebih dahulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Rutan Salatiga, Kamis 6 Februari 2025 lalu.
Tersangka HS, ujar Sukamto, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Telogorejo Fertility Center, Solusi Pejuang Garis Dua dari RS Telogorejo Semarang
BACA JUGA: Diduga Terjadi Kebocoran Bensin, Mobil Tua Terbakar di Kota Salatiga
Sebelumnya, Kejari Salatiga telah menahan dua orang dalam kasus pemberian fasilitas kredit.
Salah satu tersangka adalah Retno sebelumnya menjabat Analis Kredit dan mantan suaminya, RDS atau Rizky.
Kedua tersangka ini telah diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Kota Salatiga mengakibatkan kerugian negara (Pemkot Salatiga) sebesar Rp487.226.250.
BACA JUGA: Jawa Tengah Siap Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Prabowo-Gibran
Tiga karyawan Ditetapkan Tersangka
Kejari Salatiga juga sebelumnya telah menetapkan tiga karyawan Perumda BPR Bank Salatiga dalam kasu lainnya yakni Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga berlangsung antara Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.
Bahkan, ketiga terdakwa telah divonis antara satu hingga dua tahun penjara.
Proses vonis berlangsung dalam sidang pembacaan Putusan bertempat Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Kota Semarang merupakan Sidang Lanjutan (hybrid).
Ada pun, ketiga terdakwa adalah Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830.135.000,00.
BACA JUGA: 5 Pinjol Cepat Cair untuk Ibu Rumah Tangga
BACA JUGA: KPU Sampaikan SK Penetapan Pasangan Calon Bupati Pemalang Terpilih
Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Penggadilan Tipikor diketuai Gatot Sarwadi SH, turut dihadiri Tim Penuntut Umum yaitu Hadrian Suharyono SH, Nana Rosita SH, Hilda Prabayani Putri SH serta Penasehat Hukum Terdakwa Heru
Wismanto SH, tetap dalam tahanan.
"Terhadap Terdakwa Irma Rosalita Dewi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar
Rp50.000.000, subsidiair 1 bulan kurungan, serta membebankan uang lengganti sebesar Rp346.915.768, subsidiair 6 bulan Penjara," ucap Majelis Hakim.
Selanjutnya, Terdakwa Irma Rosalita Dewi juga dibebankan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000 serta menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
BACA JUGA: Soal Kunjungan Dinas ke Manado, Ketua DPRD Salatiga Kritik Sikap Wali Kota Terpilih
BACA JUGA: Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Harus Digencarkan, Sekda Jateng Ikut Ultra Charity Run 55K
Begitu juga terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan, serta embebankan Biaya Perkara sebesar Rp5.000.
"Dan menetapkan Terdakwa tetap dalam tahana," lanjut Majelis Hakim.