SOLO, diswayjateng.id -- Festival Kuliner Cap Go Meh yang akan digelar di Solo Paragon Lifestyle Mall pada 12–16 Februari 2025 menerapkan kebijakan penyekatan tenant makanan halal dan non-halal.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Kasubbag TU Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Bagus Sigit, menegaskan bahwa pemisahan ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tenant yang menjual makanan halal wajib memiliki sertifikat halal, sementara tenant non-halal harus memberikan keterangan yang jelas,” ujar Bagus Sigit, Kamis, 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Persis Solo Terpuruk, Persebaya Siap Manfaatkan Peluang di Stadion Manahan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo turut mendukung kebijakan ini. Ketua MUI, Abdul Aziz Ahmad, menegaskan pemisahan tersebut penting untuk menjaga kenyamanan dan menghindari potensi kesalahpahaman.
“Kami tidak mempermasalahkan festival ini, selama tenant halal dan non-halal diberi tanda yang jelas dan tidak menimbulkan kesan vulgar,” katanya.
Dari sisi keamanan, Kapolsek Banjarsari, Kompol Parjono, memastikan bahwa kepolisian siap mengawal jalannya acara agar tetap kondusif.
“Kami akan mengamankan seluruh rangkaian festival agar masyarakat bisa menikmati acara dengan nyaman,” tegasnya.
BACA JUGA:Pendampingan Siswa SMK Negeri 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal
Sementara itu, Manajemen Solo Paragon Mall memastikan pemisahan tenant dilakukan dengan sistem sekat dan akses gerbang berbeda.
Deputi Direktur Operasional, Veronica Lahji, menjelaskan, setiap area akan diberi gate khusus yang menandai apakah zona tersebut menjual makanan halal atau non-halal.
“Tenant non-halal akan memiliki sekat khusus, termasuk di area booth dan tempat makan. Security juga akan melakukan screening di setiap gate,” ujar Veronica.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga semangat toleransi dan keberagaman di Kota Solo, sehingga Festival Kuliner Cap Go Meh dapat dinikmati oleh semua kalangan.