Serikat Buruh Belum Puas, UMK Solo 2026 Jadi Rp2,57 Juta

Serikat Buruh Belum Puas, UMK Solo 2026 Jadi Rp2,57 Juta

Foto Ilustrasi, Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 menuai kritik tajam dari kalangan buruh. -Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) SOLO tahun 2026 menuai kritik tajam dari kalangan buruh. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMK SOLO sebesar Rp2.570.000, angka yang dinilai serikat pekerja masih jauh dari mencerminkan kebutuhan hidup layak.

UMK Solo 2026 tersebut hanya naik Rp153.440 atau sekitar 6,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.416.560. 

Kenaikan ini dianggap tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi Kota Solo yang tercatat cukup tinggi.

Ketua KSPSI Solo, Wahyu Rahadi, menyebut keputusan tersebut sebagai pukulan berat bagi perjuangan buruh. Ia menyoroti penggunaan variabel alpha yang dinilai paling rendah di kawasan Solo Raya.

BACA JUGA:Penentuan Kenaikan UMK Grobogan Tahun 2026 Tak Ada Titik Temu, Putusan Diserahkan ke Bupati

BACA JUGA:Meski Didemo Buruh, Wali Kota Semarang Tegaskan UMK 2026 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,7 Juta

“Ini kekalahan besar bagi buruh. Sangat menyedihkan karena Solo memakai variabel alpha 0,66, terendah di Solo Raya. Padahal daerah lain sudah di atas itu,” ujar Wahyu, Minggu 28 Desember 2025.

Nada kekecewaan serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Muhammad Solihudin. 

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Solo yang mencapai 5,61 persen seharusnya dapat menjadi dasar penetapan upah yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Ia juga mengingatkan dampak lanjutan dari rendahnya UMK terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sesuai aturan, upah pekerja UMKM minimal 50 persen dari UMK yang berlaku.

“UMK itu barometer. Kalau UMK sudah rendah, maka upah pekerja di sektor UMKM juga ikut tertekan dan semakin tidak layak,” tegas Solihudin.

BACA JUGA:Alfa 0,7 Dipilih, UMK Demak 2026 Tembus Rp3,12 Juta

BACA JUGA:Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan, besaran UMK yang diusulkan merupakan hasil kompromi antara kepentingan buruh, pengusaha (Apindo), dan Dewan Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: