DPRD Umumkan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih

Jumat 17-01-2025,07:35 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua I DPRD Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua II DPRD Amiruddin, dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pj Sekretaris Daerah Sartono Eko Saputro, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD.

Kemudian, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Badan, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. 

Terundang Direktur RSUD Kardinah, Direktur BUMD, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tegal, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMN, Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Akademisi, Ketua Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Media Massa.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Tinjau TPA Bokong Semar

BACA JUGA:Dewan Cimahi Pelajari Penyusunan Renja DPRD Kota Tegal

Pada Kamis 9 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Pada Pemilihan Tahun 2024, yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Pada Pemilihan Tahun 2024. 

Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, selanjutnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal menyampaikan Keputusan tersebut kepada DPRD melalui Surat Tertanggal 9 Januari 2025 Nomor 39/Pl.02.7-SD/3376/2025 Perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024.

DPRD mengumumkan Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Pada Pemilihan Tahun 2024 sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 6 September 2024 Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Secara Nasional Tahun 2024.

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 lalu dibacakan Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, sesuai Surat Pengumuman Nomor 100.1.4/1661/I/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024.

BACA JUGA:Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Nilai Rumah Pompa Perlu Diperbanyak

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Peningkatan Sarpras dan SDM

“Mengumumkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 adalah sebagai berikut: Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM, Wakil Wali Kota Tegal Hj Tazkiyyatul Muthmainnah SKM MKes. Demikian pengumuman ini untuk diketahui,” ucap Herviyanto. 

Kategori :