Dihadiri 21 Anggota DPRD Salatiga, Ketua DPRD Dance Umumkan Robby-Nina Milik Rakyat Salatiga

Kamis 16-01-2025,17:44 WIB
Reporter : Nena Rna Basri
Editor : Wawan Setiawan

SALATIGA, diswayjateng.id - DPRD Kota Salatiga menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Terpilih, Kamis 16 Januari 2025.

Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga pimpin langsung Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit. Dan turut dihadiri 21 Anggota DPRD Kota Salatiga dari keseluruhan berjumlah 25 orang.

Selain nampak pula mendampingi, Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani, beserta Sekda Wuri Pudjiastuti, Forkopimda atau yang mewakili, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Salatiga dan pasti, Wali Kota Salatiga dan Wakil Wali Kota Salatiga terpilih, Robby Hermawan- Nina Agustin (Robby-Nina).

Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat memimpin Rapat Paripurna menegaskan, usai pengumuman ini Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga terpilih Robby-Nina resmi milik rakyat Salatiga.

BACA JUGA: Evaluasi Pilkada Salatiga: Pelanggaran Pilkada Terbanyak Paslon Robby-Nina, Dana Pemilu Terkecil Rama-Yuni

BACA JUGA: SDN 01 Wanarejan Pemalang Nikmati Makan Bergizi Gratis dari Kantor Imigrasi

"Pada seluruh warga Kota Salatiga Inilah hasil dari demokrasi satu untuk semua, semua untuk satu dan semua untuk semua," kata Dance Ishak Palit ditengah forum Rapat Paripurna dihadiri .

Dance mengingatkan kepada seluruh tamu undangan, perihal lahirnya Salatiga yang tidak bisa terlepas dari Batu Prasasti dengan semboyan melekat yakni, Srir Astu Swasti Prajabhyah" adalah ungkapan yang berarti "Semoga bahagia, selamatlah rakyat sekalian.

Intinya yang ingin dicapai oleh seluruh masyarakat Kota Salatiga dan yang tertuang dalam dokumen LPJMD tahun 2025-2030.

BACA JUGA: Terjadi Lagi, Sepeda Motor Tertamper KA 61 Sembrani di Petak Jalan Stasiun Alastua - Stasiun Semarang Tawang B

BACA JUGA: Total Anggaran Rp129 Milliar, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Resmikan Satpas Prototype Polres Salatiga

Ia menyampaikan, jika dukungan rakyat yang diberikan pada saat Pemilu lalu kepada Robby-Nina tentunya disertai dengan berbagai harapan.

Kiranya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat membawa seluruh rakyat Kota menuju arah yang lebih baik lebih dan lebih sejahtera.

"Sekarang ini Robby-Nina adalah milik Kota Salatiga. Sesuai dengan proses demokrasi Robby-Nina sebagai pemenang. Dan disahkan setelah dilantik, maka Robby-Nina adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga bukan lagi konstituennya, bukan partainya," tandasnya.

BACA JUGA: Direktur PDAU Kota Salatiga Rudy Satyo Handoko Diberhentikan

BACA JUGA: Forkopimda Ikut Angkat Bicara Atasi Masalah Sampah di Kabupaten Pemalang

Dance meminta, agar sinergitas antara DPRD dan Pemkot harus terjalin.  Dibantu organisasi perangkat daerah (OPD), ia berharap kedepan sinergitas Robby-Nina dan seluruh pimpinan anggota DPRD dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat mewujudkan visi Kota Salatiga yang sejahtera dan berkelanjutan sesuai RPJMD.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Dance kepada pasangan nomor urut 02 Juan Rama  Sri Wahyudani serta paslon nomor urut 03, Sinoeng N Rachmadi - Budi Santoso atas pelaksanaan proses pemilihan serentak yang telah berjalan dengan lancar dan baik.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Salatiga Agung Nugroho berkesempatan membacakan Keputusan KPU Salatiga.  

BACA JUGA: Peringatan Hari Desa Nasional untuk Memperkuat Peran Desa dalam Pembangunan

BACA JUGA: Densus 88 Gandeng Pesantren, Gelar Wawasan Kebangsaan

"Menetapkan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah nomor urut 03 yakni Robi Hernawan dan Nina Agustin dengan perolehan suara 5.876 suara atau 45,77% dari total suara yang sama sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Salatiga periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Salatiga tahun 2024," kata Agung Nugroho.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditetapkan sekaligus sebagai Pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 pukul 10.45 Waktu Indonesia Barat.


"Dan ketiga, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Salatiga pada tanggal 9 Januari 2025 ketua KPU Kota 13 tertanda Yesaya Tiluata," imbuhnya.

Kategori :