SEMARANG, diswayjateng.id – Meskipun pasangan Andika-Hendi telah mencabut gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), proses persidangan tetap berlanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat menanggapi pencabutan gugatan tersebut.
Menurut Handi, sidang di MK tetap berlanjut karena proses persidangan sudah berjalan.
BACA JUGA:Refleksi Pemberitaan Pilgub Jateng, KPU Jateng Gelar Media Ghatering Bersama Puluhan Wartawan
Ia menegaskan bahwa persiapan KPU Jateng untuk menghadiri sidang pada 20 Januari 2025 mendatang masih dilakukan.
"Kami sudah menerima undangan untuk sidang tersebut, jadi tahapannya tetap dilanjutkan. Pencabutan gugatan akan disampaikan dalam persidangan," ujarnya saat dihubungi media, Rabu, 14 Januari 2025.
Handi menjelaskan bahwa secara formal, surat gugatan sudah diterima oleh MK. Namun, karena sidang sudah dimulai, pencabutan akan disampaikan di persidangan.
BACA JUGA:KPU Jateng Bentuk Tim Perumus Debat Pilgub, Libatkan Akademisi hingga Aktivis Gender
Pada sidang 20 Januari 2025 nanti, KPU Jateng sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan.
"Sidang dimulai pukul 8 pagi. Agendanya adalah mendengar jawaban dari KPU, keterangan dari pihak terkait, serta Bawaslu. Sebelum sidang, MK mungkin akan memberi kesempatan kepada penggugat," jelasnya.
Lebih lanjut, Handi menyebutkan bahwa setelah sidang tanggal 20 Januari, akan ada agenda putusan sela.
"Setelah sidang tersebut, kami akan menunggu putusan sela, apakah sidang akan berlanjut atau dihentikan. Semua itu diputuskan di persidangan," ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Jateng Ahmad Luthfi- Taj Yasin Menang di Pilgub
Selain itu, KPU Jateng akan memberikan jawaban dan alat bukti pada 17 Januari 2025.
"Kami diminta menyampaikan jawaban dan bukti paling lambat 17 Januari. Jadi, kami sudah menyiapkan semuanya untuk disampaikan ke MK," tambahnya.