Handi juga menyebutkan bahwa sidang sela akan dilaksanakan sekitar satu minggu setelah sidang 20 Januari.
Jika sidang dihentikan, KPU Jateng akan menetapkan Gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan.
"Sekitar akhir Januari, kami akan menetapkan calon terpilih jika pencabutan gugatan diterima," pungkasnya.