"Selain pengguna dia juga pengedar. Untuk sasaran, kepada teman-temannya yang sudah dikenal, ya teman-teman sebayanya."
BACA JUGA:Pengelola Kantin Sekolah di Sragen Berharap Ikut Dilibatkan Program Makan Siang Gratis
BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis, PKL Depan Sekolah di Sragen Mulai Cemas
Pelaku telah mengedarkan obat keras selama empat bulan terakhir. Sementara memakai obat-obatan tersebut sejak masih duduk di bangku SMK.
"Kalau pemakai sejak SMK sudah makai, kalau menjual itu menurut pengakuan baru sekitar 3-4 bulan terakhir," kata Iptu Joko.
Sementara itu pelaku mengakui setiap bulan bisa menjual 10 box trihexyphenidyl. Dari penjualan tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3,5 juta.
"Keuntungan untuk main-main untuk kebutuhan hidup. Selama 1 bulan 10 box, dapatnya on-line orang Jakarta, kenal dari online Facebook dan dikirim via Tiki," ucap Andri.
BACA JUGA:Kasus Pembacokan Imam Masjid Dilimpahkan ke Kejari Sragen
BACA JUGA:Di Sragen, Sepasang Kekasih jadi Pengedar Obat-obatan Berbahaya
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dengan ancaman 5 tahun kurungan.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal ini. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.