Pemuda Sragen Dibekuk Polisi, Siswa Jadi Pemakai Lulus Jadi Pengedar Obat Terlarang

Jumat 10-01-2025,11:15 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Laela Nurchayati

SRAGEN,  diswayjateng.id - Peredaran obat-obatan berbahaya merajalela di Sragen. Pemuda Sragen dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Sragen karena mengedarkan obat keras berbahaya. 

Pemuda Sragen berinisial BA alias Andri (19) ini dibekuk Polisi dengan barang bukti 1.000 butir obat keras. 

Warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen ini ditangkap pada Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah neneknya.

Penangkapan ini berkat penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal. 

BACA JUGA: Rumah Sering Buat Pesta Narkoba, Satu Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Sragen

BACA JUGA: Di Sragen, Sepasang Kekasih jadi Pengedar Obat-obatan Berbahaya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online.

Polisi juga mengamankan dua telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang digunakan pelaku untuk transaksi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan, pelaku memanfaatkan platform online untuk memesan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi. Setelah menerima barang, pelaku berniat mendistribusikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

"Dari informasi tersebut kita tindaklanjuti dan kebetulan dalam penyelidikan dapat mengamankan satu orang, setelah diinterogasi berinisial BA. Dari hasil penggeledahan dapat kita temukan 1.000 butir trihexyphenidyl serta dua buah HP Samsung dan Oppo," kata Iptu Joko di Mapolres Sragen, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA:KA Sancaka vs Truk di Perlintasan Sragen, Pengemudi Luka Berat

BACA JUGA:Awal Tahun 7 Pasien Positif DBD di Sragen, 7 Orang Meninggal Sepanjang 2024

Pelaku mendapatkan barang melalui transaksi online dengan salah seorang bandar di Jakarta. Kemudian barang dikirim ke Sragen dengan jasa pengiriman barang. 

"Menurut pengakuan barang dibeli dari online setiap box Rp 150 ribu dan dijual lagi Rp 500 ribu per box," kata Iptu Joko.

Setiap pekan pelaku bisa menjual 3 box. trihexyphenidyl kepada teman-teman sebayanya. Disamping dijual juga dikonsumsi sendiri. 

Kategori :