Jokowi Dukung Keputusan Pemerintah Menaikan PPN 12 Persen

Sabtu 28-12-2024,15:42 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mendukung keputusan pemerintah untuk menaikkan nilai pajak pertambahan (PPN) menjadi 12%.

Menurutnya, keputusan ini telah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kita harus mendukung keputusan pemerintah karena pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang matang,” ujar Presiden Jokowi di kediamannya, Jumat, 27 Desember 2024, malam.

Jokowi juga menegaskan kenaikan PPN ini telah disepakati bersama oleh DPR RI dan pemerintah.

BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Kontroversi Lukisan Mirip Dirinya sebagai Kreativitas yang Harus Dihargai

Ditanya kenaikan PPN tersebut merupakan era pemerintahan Jokowi, ia hanya menegaskan jika itu sudah menjadi keputusan pemerintah.

“Itu sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR RI, pemerintah harus menjalankannya,” kata dia.

Ia yakin pemerintah telah melakukan perhitungan dan pertimbangan terkait dampaknya terhadap masyarakat.

“Sekalilagi pemerintah sudah menghitung dan lertimbangkan matang. Itu (dampak masyarakat) pemerintah sudah menghitung serta melakukan kalkulasi pertimbangan,” simpulnya.

 

 

Kategori :