Tegur Pengendara Knalpot Bising, Penjual Pentol di Kudus Dikeroyok

Tegur Pengendara Knalpot Bising, Penjual Pentol di Kudus Dikeroyok

KASUS PENANGKAPAN - Ketertiban umum dan tenggang rasa di jalan raya kembali memicu kekerasan. Seorang pedagang pentol di Kabupaten Kudus. - dok.polres kudus ---

KUDUS, diswayjateng.id — Ketertiban umum dan tenggang rasa di jalan raya kembali memicu kekerasan. Seorang pedagang pentol di Kabupaten KUDUS, Jawa Tengah, berinisial EFS (22), menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda setelah berupaya menegur rombongan pengendara bermotor yang menggunakan knalpot bising.

Aparat Kepolisian Resor Kudus bergerak cepat mengusut peristiwa tersebut. Tiga terduga pelaku telah ditangkap, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA:  Diduga Keracunan Menu Pedas MBG, 107 Siswa SMAN 1 Rembang Diare Massal, Kepala Sekolah Buka Suara

BACA JUGA:  AHY Run Jateng 2026 Diserbu 4.200 Pelari, Ada Hadiah Umrah hingga Motor Listrik

Peristiwa kekerasan itu bermula pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus. Saat itu, EFS baru saja selesai berjualan dan hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, korban hampir tertabrak oleh pengendara sepeda motor tanpa lampu yang melintas kencang di dekat gerobaknya. Pengendara tersebut bahkan sempat melontarkan umpatan.

Usai menyimpang gerobak dagangannya di rumah, EFS bersama seorang temannya memutuskan mencari pengendara tanpa lampu tersebut. Namun, di tengah pencarian, korban justru berpapasan dengan rombongan pemuda lain yang mengendarai sepeda motor bernada bising.

Merasa terganggu, EFS berupaya menegur rombongan tersebut. Bukannya menyadari kekeliruan, teguran itu justru menyulut emosi para pemuda. Rombongan tersebut mendadak menyerang EFS secara bersama-sama.

"Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, mewakili Kepala Polres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Sabtu (26/9/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Kudus langsung menggelar penyelidikan dan melacak keberadaan para pelaku. Petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga terduga pelaku di kediaman masing-masing.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan terdiri dari dua anak di bawah umur dan satu orang dewasa, yakni FA (16), IN (16), serta MNH (18). Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaus warna hitam, satu jaket warna abu-abu, dan satu jaket warna putih bercorak hijau yang diduga digunakan saat penganiayaan berlangsung.

AKP Happy menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan intensif. Pihaknya tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditangkap, melainkan terus memburu keterlibatan pelaku lain.

"Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," ujar Happy.

Atas tindak kekerasan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

BACA JUGA:  Soal Relokasi Pasar Rembang, DPR Minta Pemkab Utamakan Kepastian Anggaran 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait