Sadifa Rayakan Ultah ke 8, Pejabat Jepara Ramai-ramai Berikan Ucapan

Sabtu 21-12-2024,12:56 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

JEPARA, diswayjateng- Kalangan difabel tidak menganggap dirinya hanya berperan sebagai pelengkap semata. Sebab selama ini,   para penyandang disabilitas di Jepara juga dapat berkreasi, berkontribusi, serta bersinergi untuk mengisi pembangunan.

Selain itu, komunitas difabel di Jepara diminta meningkatkan kemampuan diri, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja mandiri.

Pesan sentuhan tersebut disampaikan Pembina Sahabat Difa, Nur Hidayat, saat menghadiri peringatan HUT ke 08 Sahabat Difabel (Sadifa) dan Hari Disabilitas Internasional. Agenda bertempat di Sekretariat Sadifa di Jalan Gawerejo, Desa Ngabul Jepara, Jumat 20 Desember 2024.

Dengan bertambahnya usia, Hidayat berharap Sadifa semakin menunjukkan kiprah serta peran bagi kemajuan pembangunan di Jepara.

BACA JUGA: Lepas dari Kandang, Aksi Monyet-monyet Liar Teror Warga Jepara

BACA JUGA: Terkendala Museum Penyimpanan, Temuan Benda Purbakala di Jepara Kerap Hilang

“Pemkab Jepara berkomitmen memperhatikan eksistensi para sahabat penyandang disabilitas. Untuk itu, jangan pernah menganggap diri Anda hanya berperan sebagai pelengkap semata,” pinta Nur Hidayat.

Bentuk komitmen Pemkab Jepara terhadap keberadaan kaum disabilitas, dengan diterbitkannya Perda Nomer 7 tahun 2019 tentang Penyundang Disabilitas sebagai turunan atas UU nomor 8 tahun 2016.

“Jangan pernah kecil hati dan jangan merasa rendah diri. Melihat bahwa penyandang disabilitas juga mampu unggul dan berprestasi, serta bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” tukas Nur Hidayat yang juga Ketua Komisi C DPRD Jepara.

Untuk diketahui, UU nomor 8 tahun 2016 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyajian Disabilitas. Undang-undang ini bertujuan menjamin hak asasi manusia dan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Sebelas Kecamatan Dikepung Bencana, Wilayah Jepara Dinyatakan Siaga Darurat

BACA JUGA: Pantai Gua Manik Jepara Dipenuhi Sampah, Aparat Gabungan Turun Tangan Sapu Bersih

Terbitnya Perda Kabupaten Jepara nomer 7 tahun 2019 tentang Penyayang Disabilitas, telah disahkan DPRD Jepara pada tanggal 9 Desember 2019.

Di sisi lain, jabatan Ketua Sadifa Jepara yang kini kosong karena Adib Budiono meninggal dunia, kini diisi oleh Muji Waluyo melalui musyawarah mufakat serta aklamasi.

Dalam kegiatan itu juga dihadiri Ketua DPRD Jepara, perwakilan Densospermades, PLN Peduli Tanjung Jati B, Petinggi Desa Ngabul, perwakilan Sahabat Lestari Jepara, Komunitas Relawan Jepara serta tamu undangan lainnya.

 

Kategori :