SEMARANG, diswayjateng.id – Ratusan pekerja dari berbagai elemen serikat buruh di Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu 18 Desember 2024 sore.
Meski diguyur hujan deras, ratusan buruh yang datang dari berbagai daerah tetap bertahan untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang dijadwalkan diputuskan hari ini.
Aksi yang berlangsung sejak siang ini diwarnai semangat para buruh meskipun pakaian mereka basah kuyup.
Sebagian di antaranya mengenakan jas hujan plastik sembari membawa spanduk dan bendera serikat masing-masing.
BACA JUGA:Aliansi Buruh Jateng Desak Penetapan UMSP Sesuai Konstitusi
Massa aksi ini tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) yang mencakup KSPI, FSPMI, FSPIP, FSPKEP, ASPEK Indonesia, dan organisasi lainnya.
Para buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Koordinator aksi, Sumartono, mengatakan unjuk rasa dilakukan untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan. Ia menilai pemerintah lamban dalam menetapkan UMSP meskipun sudah ada keputusan MK dan arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Kami meminta Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, untuk segera menetapkan UMK dengan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 35 kabupaten/kota," ujar Sumartono kepada wartawan.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Jawa Tengah Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan Omnibus Law di Depan DPRD Jateng
Selain itu, buruh juga mendesak penetapan UMSK untuk sektor industri yang memiliki risiko dan beban kerja lebih besar.
"Hari ini kami aksi menuntut penetapan UMK berdasarkan KHL, serta UMSK yang sudah direkomendasikan oleh kota/kabupaten masing-masing," tegasnya.
Sumartono juga menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pj Gubernur sebesar 6,5 persen atau naik Rp132.402. Ia menilai besaran tersebut jauh dari kebutuhan hidup layak.
“UMP hanya naik 6,5 persen, tetapi tidak cukup memenuhi KHL. Jika disesuaikan, seharusnya angka KHL di Jateng mencapai Rp3,1 juta. Namun, yang ditetapkan baru Rp2,1 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ramai Perusahaan Pecat Pekerja Gen Z, Berikut 10 Alasannya