Polresta Solo Ungkap Belasan Kasus Narkoba Dalam Waktu Tiga Bulan

Rabu 11-12-2024,12:49 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

Sementara itu, salah satu tersangka Eka mengaku, nekat menjadi seorang kurir narkoba karena sedang membutuhkan uang. Kesehariannya sebagai driver ojek online tidak mampu mencukupi kebutuhan hariannya.

BACA JUGA:Ironis, Hanya dengan Imbalan Rp 100 ribu Per Gram, Hereg Mau Jadi Kurir Narkoba

BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Grobogan 

"Saya pekerjaan driver ojek online. Jadi kurir belum ada 1 bulan. Saya dikenalkan dari temen, orang Sleman, itu temen main. Ya saya memang lagi butuh uang saya," ungkapnya.

Eka mengatakan, mendapat barang haram tersebut dari pelaku Y yang kini masuk dalam daftat DPO. Dari setiap transaksi, Eka mengaku, mendapat upah 200 ribu rupiah. 

"Sudah 2 kali di daerah Prambanan,  ongkosnya 200 ribu. yang sudah diedarkan dikasi 500 ribu satu kali ambil," ungkapnya.

Adapun, para tersangka dikenakan pasal dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.

Kategori :