Sementara itu, salah satu tersangka Eka mengaku, nekat menjadi seorang kurir narkoba karena sedang membutuhkan uang. Kesehariannya sebagai driver ojek online tidak mampu mencukupi kebutuhan hariannya.
BACA JUGA:Ironis, Hanya dengan Imbalan Rp 100 ribu Per Gram, Hereg Mau Jadi Kurir Narkoba
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Grobogan
"Saya pekerjaan driver ojek online. Jadi kurir belum ada 1 bulan. Saya dikenalkan dari temen, orang Sleman, itu temen main. Ya saya memang lagi butuh uang saya," ungkapnya.
Eka mengatakan, mendapat barang haram tersebut dari pelaku Y yang kini masuk dalam daftat DPO. Dari setiap transaksi, Eka mengaku, mendapat upah 200 ribu rupiah.
"Sudah 2 kali di daerah Prambanan, ongkosnya 200 ribu. yang sudah diedarkan dikasi 500 ribu satu kali ambil," ungkapnya.
Adapun, para tersangka dikenakan pasal dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.