SEMARANG, diswayjateng.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru, permintaan pembuatan paspor meningkat signifikan.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Semarang membuka 400 kuota pembuatan paspor, yang seluruhnya telah terisi hingga akhir tahun.
Mulai 1 Oktober 2024, Kanim Semarang hanya melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor), seiring kebijakan nasional untuk meningkatkan keamanan dokumen perjalanan.
BACA JUGA:Imigrasi Jateng Amankan 11 WNA yang Kerja Tanpa Izin
Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024, seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Indonesia sepenuhnya melayani penerbitan e-paspor.
Menurut Guntur, Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung arahan Dirjen Imigrasi untuk memenuhi standar internasional.
“E-paspor memberikan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. Dengan chip yang tertanam, risiko pemalsuan dapat diminimalkan, sehingga membantu mengatasi kejahatan internasional seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya pada Rabu (4/12).
Guntur menambahkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap e-paspor sangat tinggi.
Selain keamanan yang lebih baik, e-paspor juga memudahkan perjalanan internasional ke wilayah seperti Eropa dan Amerika, yang telah menjadikan e-paspor sebagai standar.
Meski begitu, paspor biasa masih berlaku, khususnya untuk perjalanan di kawasan Asia dan umroh. Pemegang paspor biasa juga dapat mengajukan penggantian ke e-paspor dengan biaya yang sama seperti penerbitan baru.
Mulai Agustus 2025, Indonesia berencana meluncurkan e-paspor berwarna merah untuk segmen tertentu, sebagai bagian dari upaya meninggalkan paspor konvensional secara bertahap.
Adapun biaya pembuatan e-paspor saat ini sebesar Rp 650 ribu, namun akan naik menjadi Rp 950 ribu pada pertengahan Desember 2024.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana besar menuju peningkatan keamanan dan kemudahan perjalanan internasional," pungkas Guntur.