Imigrasi Jateng Amankan 11 WNA yang Kerja Tanpa Izin

Imigrasi Jateng Amankan 11 WNA yang Kerja Tanpa Izin

JUMPA PERS: Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng,Is Edy Ekoputranto mengadakan jumpa pers di kantor Imigrasi Pemalang --Bakti Buwono/Disway.jateng.id

PEMALANG, jateng.disway.id - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengamankan 11 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kantor Imigrasi Jateng amankan 11 WNA dengan dugaan pelanggaran tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto di aula Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Selasa 15 Oktober 2024.

"Kami mengawasi 246 warga negara Asing (WNA) di wilayah Jawa Tengah, dan mengamankan 11 WNA," katanya.

BACA JUGA: Over Stay, Warga Negara Mesir Dideportasi dari Kabupaten Pemalang

BACA JUGA: Mendesak Butuh Biaya Persalinan, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Tak Bisa Cairkan Uang Tabungan

Ia mengungkapkan imigrasi Jateng amankan 11 WNA dalam Konferensi pers Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.

Is Eko, sapaan akrabnya menuturkan, 11 WNA itu berasal dari wilayah Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Cilacap dan Kantor Imigrasi Surakarta.

Rincian 11 WNA yang diamankan yaitu delapan warga negara Tiongkok, satu warga negara Mesir, satu warga Palestina dan satu warga Yaman.

"Seluruh WNA itu yang kita amankan, sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.  Jika melanggar tentu akan kita akan kenakan tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan masuk daftar cekal," ucapnya.

BACA JUGA: Tetap Bisa Nyoblos di Perantauan, KPU Kota Pekalongan Beberkan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

BACA JUGA: Polres Pemalang Adakan Operasi Zebra Candi Selama 14 Hari

Seluruh WNA yang diamankan punya potensi melanggar pasal 75 Undang Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Isinya yaitu pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: