"Harganya berkisar Rp2000 hingga Rp5000, sehingga sangat bisa dibeli oleh pelajar. Dan mirisnya pelajar SD pun juga banyak yang sudah mencicipi dan kecanduan," ucap Kapolsek.
Ia melanjutkan bahwa banyak sekali orang tua yang mengeluh dan melaporkan ini ke pihak Polsek Demak Kota dan langsung ditindak lanjuti dengan operasi. Hanya saja karena penjual sering kali berpindah - pindah tempat membuat pihaknya cukup kesulitan melacaknya.
BACA JUGA:BPBD dan Lintas Sektor Demak Finalisasi Penyusunan Dokumen Kontijensi Ancaman Kekeringan
BACA JUGA:Ratusan Personel Dilibatkan dalam Apel Pergeseran Pasukan Polres Demak
"Bersama dengan Satpol PP kamis ering melakukan razia baik siang atau malam hari. Banyak yang bisa kami dapatkan (tangkap -red) namun juga banyak yang luput (lolos -red) karena mereka berpindah-pindah dan langsung mengatakan keberadaan mereka ke costumer," terangnya.
Pada razia kali ini di dapatkan beberapa minuman keras di beberapa warung remang-remang dan tempat hiburan. Razia minuman keras atau beralkohol ini dilakukan karena memang Kabupaten Demak memberlakukan )% alkhohol.