BLORA, diswayjateng.id - Camat Kradenan mendapatkan sanksi atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Blora 2024. Sanksi tersebut langsung turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono.
Dikatakan Heru, BKN telah menerbitkan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas Tarkun sebagai Camat Kradenan.
BACA JUGA:Hasil Skrining Ditemukan 1.218 Kasus Tuberculosis di Blora, Penularan Disebabkan Virus
BACA JUGA:Olahraga Muay Thai Mulai Dikenalkan di Rembang, Guru Olahraga Jadi Ujung Tombak
"Surat rekomendasi itu, telah dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora," ujar Heru ketika dihubungi, Sabtu 23 November 2023.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas camat Kradenan dan kepala Desa (kades) Mendenrejo.
Pasalnya, viral foto bersama yang diduga kuat Camat Kradenan yakni Tarkun, Kades Mendenrejo yakni Supari dan salah seorang anggota DPRD Blora Warsit.
Dalam foto tersebut mereka tengah berpose mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Blora.
Dari tindaklanjut Bawaslu, akhirnya dikirimlah surat laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan camat Kradenan ke BKN.
Dari laporan Bawaslu itu, BKN kemudian menerbitkan surat bernomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.
Perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
BACA JUGA:DPD Tani Merdeka Blora Optimis Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini Menang 70 Persen
BACA JUGA:Gunakan APBD Blora, Progres Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Terus Dikebut
Heru menjelaskan, surat rekomendasi itu telah ia terima beberapa waktu lalu. Juga telah disikapi.