Ketua Bawaslu Salatiga Ingatkan Pengawas TPS Tidak Tahu Menindak Pelanggaran

Jumat 22-11-2024,14:03 WIB
Reporter : Nena Rna Basri
Editor : Wawan Setiawan

SALATIGA, diswayjateng.id - Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengingatkan kepada 301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ragu melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran.

Penekanan ini disampaikan Dayusman Junus ditengah Apel Siaga Tahapan Pengawasan Pemilihan jelang Pemungutan Suara oleh Bawaslu Kota Salatiga, di Gedung Korpri Kota Salatiga, Jumat 22 November 2024.

Ada pun, peserta Apel Siaga Tahapan Petugas Pengawas TPS di Salatiga sebanyak 301, Panwascam 12 orang dan Sekretariat Panwascam Kota Salatiga.

Turut hadir dalam Apel Siaga ini, Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani,  Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Komisioner KPU Salatiga Jalal Pambudi, Dandim Salatiga Letkol  serta sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Salatiga.

BACA JUGA: Hari Kedua Penertiban, Bawaslu Salatiga Copot dan Bongkar 1.930 APK Paslon Pilwakot

BACA JUGA: Bawaslu Salatiga Pastikan Kades Bantal Langgar Netralitas, Rekomendasi Dikirim ke Bupati

Dalama arahannya, Ketua Bawaslu Salatiga Dayusman Junus mengatakan pengawas TPS ini sudah dibentuk sejak Oktober 2024 lalu.

"Terdapat 301 petugas, dan dilantik pada tanggal 3 Oktober 2024 lalu dan berakhir di tanggal 2 Desember 2024," ungkap Jayus.

Pengawas Pemilu, lanjut dia, sebelumnya telah mendapatkan bimbingan teknis (Bintek) serta bimbingan secara mandiri. Dan semuanya ditegaskan Jayus adalah non anggaran.

Ia menyadari, masih banyak Petugas Pengawasan Pemilu yang kurang pemahaman atas kegiatan dan tugas dari para pengawas TPS.
"Untuk itu, kami masih tetap akan memberikan pengetahuan di luar anggaran," paparnya.

BACA JUGA: Pengunggah Kendaraan Plat Merah Dikendarai Pria Berkaos Cagub Dipanggil Bawaslu Salatiga

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Salatiga Datangi Bawaslu Provinsi Soal Penanganan Randis Ditunggangi Berkaos Luthfi-Taj Yasin

Jayus juga mempertanyakan kepada para pengawas TPS Apakah siap menjaga netralitas, dan menjaga Wibawa dalam bertugas

Ia memastikan, dalam bekerja pengawas TPS sesuai dengan Undang-undang dan tidak boleh ragu ketika menemukan pelanggaran.

"Sudah ada mekanisme, jangan ragu ketika menemukan pelanggaran karena Pengawas TPS bekerja dibawa Undang-undang," tandasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Salatiga: Motor Plat Merah Ditunggangi Sosok Berkaos Ahmad Luthfi-Taj Yasin Milik Kabupaten Semarang

BACA JUGA: Unggah Foto Pengendara Motor Plat Merah Berkaos Luthfi-Taj Yasin, Bawaslu Salatiga Minta Keterangan



Ia pun menjabarkan, jika 3 hari kedepan akan memasuki masa tenang. Dan dalam masa tenang itu pengawas TPS wajib membersihkan  Alat Peraga Kampanye (APK) dan mulai tanggal 24 pukul 00.00 WIB.

Perlunya pengawas TPS melakukan penertiban terhadap APK serta melibatkan KPPS untuk ikut membersihkan karena area Tempat Pemungutan Suara (TPS) 50 meter itu harus steril dengan APK.

Dalam kesepakatan itu, Dayusman Junus juga mengungkapkan fakta yang patut menjadi perhatian semua pihak dalam penyelenggaraan Pilkada Salatiga ini.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Sosiawan: Mendekati Masa Tenang Semakin Tidak Tenang

BACA JUGA: Kampanye Akbar 02 Diikuti Anak-anak, Diingatkan Bawaslu

"Bawaslu RI menyebutkan, Kota Salatiga saat Pileg masuk ke rawan indeks kerawanan Pemilu tetapi sekarang ini kita tidak masuk lagi ke dalam karawanan. Itu kabar gembiranya. Tapi kita tetap harus waspada sebagai seorang yang bekerja di dalam pengawasan tetap harus waspada. Sehingga apa yang kita lakukan bisa berjalan sesuai dengan kehendak tuhan YME," pungkasnya.

Ia berharap, pengawasan yang dilakukan Petugas Pengawas TPS di Salatiga khususnya dapat berjalan dengan baik.

Ditengah Apel Siaga Tahapan Pengawasan Pemilihan jelang Pemungutan Suara oleh Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Junus mengalungkan tanda ID Card kepada perwakilan petugas Pengawasan TPS dan dilanjutkan pelepasan burung merpati dan perkutut oleh Forkopimda se-Salatiga.

Sebagai informasi, latar belakang Pengawas TPS Salatiga sebagian besar dari kalangan mahasiswa, Ibu Rumah Tangga hingga Pekerja Swasta.

Kategori :