Hari Kedua Penertiban, Bawaslu Salatiga Copot dan Bongkar 1.930 APK Paslon Pilwakot
DIANGKUT : APK yang melanggar diangkut Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dengan armada truk. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA,jatengdisway.id - Hari ke-dua penertiban, Bawaslu Kota Salatiga berhasil membongkar 1.930 Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) di Pilwakot Salatiga, Rabu 23 Oktober 2024.
Sehingga, jika digabungkan di hari pertama pelaksanaan penertiban APK total mencapai membongkar 4.318 buah. Masing-masing APK yang terkumpul kemudian diamankan di Bawaslu Kota Salatiga.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus saat dikonfirmasi Disway.jateng mengatakan, penertiban APK hari ke-dua masih menyasar empat kecamatan di Kota Salatiga. Dari total 1.930 APK tersebar di empat Kecamatan juga termasuk mencopot stiker dari dua angkutan Kota (Angkot)
"APK yg ditertibkan tanggal 23 Oktober 2024 ini masing-masing berupa stiker angkot sebanyak 2 lembar, di Kecamatan Sidomukti sebanyak 461 buah, Kecamatan Sidorejo sebanyak 395 buah, Kecamatan Tingkir sebanyak 657 buah, dan Kecamatan Argomulyo sebanyak 415 buah. Sehingga, APK yang ditertibkan total 1.930 buah," kata Dayusman Junus.
Ia menambahkan, ribuan APK itu dapat diambil kembali oleh Timses Paslon di Kantor Bawaslu Kota Salatiga dengan catatan harus membuat surat pernyataan untuk memasang di titik-titik yang telah ditentukan sesuai Perwali dan Peraturan yang berlaku lainnya.
Sebelumnya, penertiban pada hari pertama, Bawaslu Kota Salatiga telah mencopot total 2.388 buah APK. Ribuan APK itu dibongkar dari empat kecamatan oleh tim gabungan ditambah empat buah stiker dari angkot.
Ribuan APK itu masing-masing dari Sidomukti sebanyak 699 buah, Kecamatan Sidorejo sebanyak 563 lembar, Kacamatan Tingkir sebanyak 461 buah dan Kecamatan Argomulyo 661 buah. Sehingga, total APK yang diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2024 sebanyak 2.388 buah.
Sementara, terkait seorang crew penertiban yang terjatuh dari truk pengangkut APK menjalani perawatan jalan.
Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi menandaskan, crew yang terjatuh bernama Toni Setiawan (35) langsung diperbolehkan pulang setelah sempat dilarikan ke IGD RS di Salatiga.
"Yang bersangkutan diperbolehkan pulang. Untuk selanjutnya melakukan rawat jalan. Terkait pengobatan
Bawaslu akan bertanggungjawab penuh," ujar Lukman Fahmi.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan melibatkan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Gakkumdu, serta dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas menertibkan APK Paslon Pilwakot yang melanggar.
Tim dibagi menjadi 4 kelompok sesuai daerah pemilihan itu, menargetkan APK yang melanggar atau tidak sesuai dengan perwali dan surat keputusan KPU nomor 529 tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: