“Kalau memang ada bukti pidana, saya akan pastikan oknum tersebut diproses hukum,” ujarnya di hadapan peserta audiensi.
BACA JUGA:Debat Calon Bupati Pekalongan Pindah ke Semarang untuk Hindari Kericuhan
BACA JUGA:BNN Jateng Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Rp1,16 miliar di Pekalongan, Bermodus Kapsul
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa koperasi seperti BMT Mitra Umat tidak diawasi langsung oleh lembaga seperti OJK. Hal ini membuat proses hukum lebih kompleks dan membutuhkan audit mendalam.
Azmi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempercepat proses audit terhadap keuangan BMT Mitra Umat. Ia meminta nasabah yang memiliki laporan ke Polres untuk menyerahkan salinannya.
“Kita harus memastikan solusi yang ada mampu mengembalikan hak semua nasabah,” katanya.
Ia pun menyinggung soal oknum pengurus yang kini menjadi anggota DPRD. Menurutnya, penghentian jabatan hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan yang menguatkan tindak pidana oknum tersebut.