SOLO, diswayjateng.id - Seorang pemuda warga Condong catur Depok Kabupaten Sleman inisial ERA (27) berhasil ditangkap tim sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, di taman Jalan Jogopanjaran, Purwodiningratan, Jebres, Solo, pada Minggu 17 November 2024, dini hari.
ERA kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 30,38 gram dan lima butir pil dengan jenis Calmey Alprazolam berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo. SIK mengatakan penangkapan pelaku setelah tim sparta mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
"Penangkapan pelaku berawal saat tim sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di Wilayah Purwodiningratan tepatnya di Jalan Jogopanjaran ada seseorang yang mencurigakan karena meletakan sesuatu barang di taman disebuah gang sekitar lokasi tersebut. Dan pelapor menduga barang tersebut adalah Narkotika," ucap Kompol Arfian.
BACA JUGA:Bawaslu Solo Tekankan Pentingnya Partipasi Aktif Pemuda dalam Pilkada Serentak 2024
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta langsung menuju ke lokasi, dan mendapat informasi bahwa pelaku dengan mengendarai Sepeda motor berhenti tepat di taman dimana dicurigai menjadi tempat menyimpan barang terlarang itu.
"Sewaktu pelaku mencari barang tersebut sambil menggali tanah di taman tersebut, kemudian Tim Sparta bersama dengan warga setempat berusaha menangkap pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang Handphone miliknya ke atap genteng rumah salah satu warga di sekitar lokasi," urai Kasat Samapta.
"Setelah pelaku berhasil di amankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan Pil Penenang jenis Calmey Alprazolam di dalam saku celana belakang pelaku," imbuhnya.
Kemudiam tim sparta mencari Handphone yang dilemparkan pelaku di atap genteng di salah satu rumah warga sekitar pelaku ditangkap. Setelah Handphone tersebut berhasil ditemukan, karena curiga selanjutnya tim sparta melakukan pengecekan terhadap handphone pelaku dan ditemukan isi percakapan dalam handphone tersebut.
"Setelah terbukti isi percakapan dalam handphone pelaku, kemudian pelaku mengakui terkait barang haram narkotika jenis sabu dan menunjukkan dimana lokasi barang haram tersebut diletakkan," ujar Kasat Samapta.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 klip narkoba jenis sabu dengan berat 30,38 gram, 5 butir pil dengan jenis Calmey Alprazolam, 2 buah bungkus bekas pil jenis Alprazolam, 2 buah bungkus bekas pil jenis Calmey Alprazolam, 2 unit Handphone, 2 buah korek gas, 1 buah dompet, 1 buah resep dokter (kartu kuning), 1 buah kartu atm BCA, 1 rol lakban hitam, 1 buah bekas bungkus permen kopiko 1 unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp. 357.000.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Sat Narkoba untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.