284 Perangkat Desa Kosong di Batang, Pemkab Tunggu Aturan Pusat
Ilustrasi perangkat desa kosong di Kabupaten Batang -by Gemini ai-
BATANG, diswayjateng.com – Kekosongan perangkat desa di Kabupaten BATANG mencapai ratusan formasi dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebanyak 284 posisi perangkat desa tercatat masih kosong dan tersebar hampir merata di seluruh desa.
Kepala Dispermades Batang, Handy Hakim, menyebut proses pengisian saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi teknis.
Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
BACA JUGA: Khidmatnya Salat Idul Fitri di Alun-alun Batang, Bupati Faiz Tegaskan Tidak Ada Open House
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di KM 368 di Tol Batang, Xpander Tabrak Bus, 2 Meninggal
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan aturan di kemudian hari.
“Kalau kita susun sekarang, khawatir nanti tidak sinkron dengan PP yang baru,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2026.
PP tersebut diperkirakan akan terbit setelah Lebaran.
Pemkab Batang menargetkan seluruh kekosongan dapat terisi pada tahun ini.
BACA JUGA: Unik, Pos Pam Mudik Polres Batang Ini Berbentuk Kapal di Pantai Sigandu
BACA JUGA: Kakek Asal Bandar Batang Gantung Diri, Diduga Karena Sawah Dijual Anak
Target tersebut juga mempertimbangkan agenda politik pada tahun berikutnya.
“Karena tahun depan sudah masuk tahapan pilkades, maka tahun ini harus selesai,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:








