Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, menjelaskan bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan sepeda motor sudah dijual di daerah Musuk Boyolali.
"Kemudian Tim bergerak ke Musuk Boyolali dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," terangnya.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian di KA Kaligung Ditangkap, Ini Respon KAI
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Saat ini pelaku sedang dilakukan lakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan Ancaman hukum paling lama 9 Tahun Penjara, jelas AKP Arifin Suryani SSos MH.