Bekuk Dua Tersangka Judi Online, Kapolres Sragen Minta Kominfo Blokir Wabsite Judol

Rabu 13-11-2024,19:10 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Wawan Setiawan

SRAGEN, jateng.disway.id - Polres Sragen berhasil mengungkap dua kasus judi online di wilayah Kecamatan Tangen dan Sragen Kota. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi meminta bantuan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk mengungkap aktor di balik maraknya website perjudian online (judol) di Jateng.

Dibalik keberhasilan itu, Kapolres juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs - situs atau website judi online yang kian marak. Dikatakan Petrus, tidak hanya pelaku judol yang ditindak tetapi penyedia aplikasi judol juga jadi objek untuk ditindak. 

"Jadi peristiwanya judi online. Media yang digunakan website atau situs Internet. Website atau situs kemudian mengudara secara online. Website ini bisa berasal dari mana saja. Mungkin dari luar Pulau Jawa atau bahkan luar negeri. Kami minta bantuan satuan atas dalam hal ini Direktorat Siber (Polda Jateng,red)untuk pengungkapan aktor pembuat website dan berasal dari mana. Kemudian kami juga bersurat ke Kemenkominfo untuk memblokir website atau situs judi online," jelasnya.

BACA JUGA: Pemkab Sragen Dorong Pembrantasan Judi Online, Polres Sragen Bekuk 1 Pelaku

BACA JUGA: Asik Judi Online di Angkringan, Resmob Sragen Bekuk Pemuda Asal Grobogan

Diungkapkan Kapolres Sragen, dari dua tersangka yang berhasil ditangkap Polres Sragen, Petrus menilai website atau situs uang ditemukan dalam kasus judol di Tangen dan Sragen Wetan, Sragen, juga statusnya sudah diblokir oleh Kementrian Kominfo. 

"Dua situs judol yang diblokir itu GrandMaxBet88 dan Balak66. Sekarang dua pelaku judi online sudah ditahan di Mapolres Sragen. Kasus pertama ditangkap di warung angkringan wilayah Tangen, Sragen. Kasus kedua diungkap pada Sabtu (9/11/2024) lalu. Pelaku ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sragen Wetan, Sragen," imbuhnya.

Dia menerangkan penangkapan pelaku judol itu menunjukkan keseriusan Polres Sragen dalam menindak pelaku kejahatan berbasis teknologi yang meresahkan masyarakat. Dia mengatakan awalnya Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas judol di indekos di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen. 

"Dari informasi tersebut, Tim Resmob menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku berinisial S alias Jojo, 37, warga Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi online melalui platform yang dapat diakses oleh siapa pun yang memiliki akses Internet, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kapolres.. 

Kapolres menyatakan barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk judol, akun judol, dan dompet digital, dan hasil tangkapan layar aktivitas judol. 

Dirinya juga meminta kepada jajaran Polres Sragen untuk mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi - saksi guna memperkuat bukti-bukti yang ada dan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kategori :