"Pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi online melalui platform yang dapat diakses oleh siapa pun yang memiliki akses Internet, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Cegah Judi Online di Kalangan Polisi, Polres Wonosobo Lakukan Pengecekan Gawai Anggota
BACA JUGA:Anggotanya Terlibat Praktik Judi Online, Kepala Satpol PP Blora Lapor ke BKD Terkait Sanksi
Kapolres menyatakan barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk judol, akun judol, dan dompet digital, dan hasil tangkapan layar aktivitas judol.
Dirinya juga meminta kepada jajaran Polres Sragen untuk mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi guna memperkuat bukti-bukti yang ada dan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).