Pelaku Pembobol SDN 3 Guworejo Terungkap, 3 Orang Dibekuk Polisi

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua sekolah. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga terduga pelaku pencurian.
Kasus curat terjadi di SDN Guworejo 3 Desa Guworejo Kecamatan Karangmalang dan SDN Puro 3 Kecamatan Karangmalang Sragen. Aksi kriminal ini terjadi pada 31 Januari dan 2 Februari 2025 dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan pelaku utama kasus curat Ilham Manzis (23) dan dua orang lainnya Syahrial Ika Suryono (35) dan Eko Widodo (30).
"Ketiganya berhasil diamankan di berbagai lokasi pada Senin (3/1/2025)," kata Kapolres Rabu (5/2/2025).
Adapun modus operandi pelaku lanjut Kapolres, dengan cara merusak genting, plafon, serta pintu sekolah. Setelah masuk kemudian mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya.
"Setelah itu, barang hasil curian dijual oleh dua tersangka lainnya," ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain CPU komputer, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio.
Sedangkan dari TKP SDN 3 Guworejo ditemukan dua engsel gembok serta alat berupa linggis dan helm dua unit sepeda motor Honda NMAX dan Vario yang digunakan sebagai sarana pencurian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas juga mendapati keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Sragen dan Karanganyar, termasuk pencurian di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di alun-alun Karanganyar," kata Kapolres.
Sementara total kerugian dari keseluruhan dari aksi kriminal ini ditaksir mencapai puluhan juta. AKBP Petrus menegaskan bahwa saat ini para tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas pengungkapan perkara ini, petugas menetapkan tersangka Ilham Manzis sebagai pelaku pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka Syahrial Ika Suryono dan Eko Widodo dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: