SRAGEN, diswayjateng.id - Asik bermain judi online di angkringan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Grobogan berinisial AS, 26. AS ditangkap saat asik di angkringan di wilayah Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, pekan lalu.
Keseriusan Polres Sragen dalam membrantas permainan judi online diperlihatkan dengan pelaku yang dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303Bis KUHP terkait aktivitas perjudian online. Dengan ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal-pasal tersebut bisa sampai 10 tahun penjara.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengungkapkan pemuda itu ditangkap lantaran diduga bermain judi online (judol) dengan menggunakan ponselnya di angkringan Tangen pada Rabu (6/11/2024) pukul 21.30 WIB.
Isnovim mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
BACA JUGA: Perangi Judi Online. Kapolres Sragen Gencarkan Razia Ponsel Anggotanya
BACA JUGA: Antisipasi Judi Online, Polres Sukoharjo Gelar Sidak Razia Ponsel Anggotanya
"Dari hasil penyelidikan (Satreskrim Polres Sragen,red) mengarah pada pemuda tersebut. Pelaku diketahui bermain judi online dengan platform GMB.
Kami mengamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung A05 yang di dalamnya ada aplikasi judi online.
Kami juga menemukan akun judi dengan user name milik AS dan akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi perjudian,” jela dia.
AKP Isnovim mengungkapkan pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sragen guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.