Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Diamankan

Senin 11-11-2024,19:32 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan
Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Diamankan

"PAP melakukan tindakan pelecehan sebanyak dua kali, sementara FMR mengaku hanya sekali," tambahnya. Pemilik warung yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke perangkat desa setempat.

BACA JUGA:Trauma, Penari Sintren Mengadu Jadi Korban Pelecehan Seksual

BACA JUGA:BLA Semarang dan UIN Malang Gelar Diseminasi Mitigasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

“Kami telah memeriksa 14 saksi, termasuk pelapor, keluarga korban, perangkat desa, dan pemilik warung,” lanjutnya.

Wakapolda menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berlandaskan pada peradilan pidana anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Polda Jateng juga akan memberikan pendampingan kepada para pelaku selama pemeriksaan dan menyediakan konseling bagi korban untuk pemulihan psikologis.

Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Kekerasan Seksual Marak di Kabupaten Tegal, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Polres Pemalang Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Bawah Umur Terus Berjalan

Wakapolda mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. "Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka di lingkungan keluarga dan sekitarnya," ujarnya.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi juga menegaskan akan mengawal kasus ini dan berencana mengunjungi korban di Purworejo. 

Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak melalui Call Center Sapa 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.

Kategori :