Terbukti Langgar Kode Etik, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH kepada AKBP B
AKBP Basuki saat di tahan Propam Polda Jateng -Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, berdasarkan laporan dari Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (4/12/2025) pagi, menyampaikan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berat kepada AKBP B.
Menurut Artanto,AKBP Basuki sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra institusi Polri.
Sidang yang digelar pada Rabu (3/12/2025) pukul 10.24 hingga 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng itu menghadirkan tujuh saksi.
Dari keterangan para saksi, Komisi menemukan bahwa AKBP B melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang merusak citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
Inti pelanggaran adalah hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi, bahkan memasukkan nama wanita tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak perbuatan tercela terjadi pada Minggu malam (16/11/2025) ketika AKBP B dan wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang.
Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia. “Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” ujar Kabid Humas.
Berdasarkan fakta persidangan, Komisi menjatuhkan dua sanksi, yakni sanksi etika yang menyatakan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKBP B menyatakan akan mengajukan banding.
Di akhir pernyataannya, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik dan merusak kepercayaan publik.
“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapapun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
