BLORA, jateng.disway.id - Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor Kabupaten Blora di 2024 ini menurun 0,88 persen.
Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, menjelaskan hingga Oktober 2024 pendapatan pajak kendaraan bermotor capai Rp64 miliar.
Jika dibandingkan dengan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Oktober 2023 lalu yang mencapai Rp65,33 miliar.
Sementara itu total pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora mencapai Rp387.328.572.159 dalam periode 2021 hingga Desember 2023.
BACA JUGA:Persiku Jr Petik Kemenangan Perdana, Libas PSD Demak 9-0 di Piala Soeratin U17
Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Ika Wulan Prafitri mengatakan pendapatan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan hasil dari sistem bagi hasil yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Yang mana Pemprov menerima 70 persen dan Pemkab Blora memperoleh 30 persen dari total pajak yang dikumpulkan," ujar Ika, Rabu 6 November 2024.
Pembagian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ika menyebutkan bahwa mulai 2025, skema bagi hasil akan digantikan oleh skema proporsi opsen.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan skema opsen ini, Kabupaten Blora akan menerima porsi yang lebih besar, yaitu 40 persen, sedangkan Pemprov Jateng mendapat 60 persen.
BACA JUGA:Angka Tuberkulosis Tinggi, Pemkab Kudus Tetapkan Gondamanis Desa Siaga TBC
Diketahui, skema opsen yakni sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.